Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Kudus Ringkus 5 Pelaku Pengroyokan Di Tempat Karaoke

Salah satu pelaku pengroyokan telah diamankan pihak kepolisian.

KlikFakta.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke di Desa Jati wetan, Kecaamatan Jati, Kudus pada hari Kamis (20/7).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat di konfirmasi menyatakan kejadian bermula ketika pengelola tempat karaoke tersebut berselisih paham dengan para korban beberapa hari sebelumnya, namun dapat terselesaikan.

“Dilain waktu, pada hari Kamis malam, para korban mendatangi tempat karaoke lagi untuk bernyanyi. Melihat para korban datang, pengelola tempat karaoke rupanya masih menaruh dendam kepada para korban dan mengajak teman-temannya untuk memukuli korban,” terangya saat dikonfirmasi pada Selasa (25/7).

Lebih lanjut, AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan bahwa pelaku dendam, karena beberapa hari sebelumnya sudah ada permasalah dengan para korban. 

“Pada hari kejadian, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minum Miras akhirnya melampiaskan amarah kepada para korban usai berkaraoke dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Pelaku pengroyokan diamankan Polres Kudus

Atas kejadian ini, Pihaknya sampai saat ini berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan berinisial DK (21), DK (21) dan TS (47) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus. Sedangkan SP (42) dan HS (30) warga Kecamatan Jati.

“Pelaku sudah kita tangkap. Sampai saat ini ada lima pelaku yang sudah kami amankan. Mereka masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kudus sampai saat ini,” katanya.

Dirinya mengungkapkan motif pengeroyokan yang terjadi menyebabkan empat pemuda mengalami luka-luka. 

“Saat ini polisi masih terus melalukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *