Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ADIN Dukung Dua Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK: Negara Harus Memuliakan Penghasil Ilmu Pengetahuan

Ketua Umum ADIN, Wahyu Khoiruz Zaman

klikFakta.com, NASIONAL – Asosiasi Dosen dan Ilmuwan Nusantara (ADIN) menyatakan dukungan terhadap perjuangan peningkatan kesejahteraan dosen melalui dua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Dua perkara tersebut adalah Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai standar penghasilan dan gaji dosen serta Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai standar tunjangan fungsional dosen.

Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus sebagai Pemohon I, Isman Rahmani Yusron sebagai Pemohon II, dan Riski Alita Istiqomah sebagai Pemohon III. Para pemohon menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen.

Pokok permohonan tersebut berkaitan dengan belum adanya standar yang tegas dalam menentukan kelayakan gaji dosen, baik dosen yang bekerja pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat perguruan tinggi berada.

Permohonan itu juga menyoroti penggunaan frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang dinilai belum mempunyai parameter perhitungan yang jelas. Bagi dosen perguruan tinggi swasta, penentuan gaji yang hanya didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dinilai belum cukup memberikan perlindungan karena posisi dosen dan penyelenggara perguruan tinggi tidak selalu berada dalam hubungan yang seimbang.

Sementara itu, Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah.

Para pemohon menilai pasal tersebut belum memuat standar, prinsip, dan ukuran yang jelas dalam menentukan besaran tunjangan fungsional dosen. Mereka meminta agar pemberian tunjangan fungsional didasarkan pada ukuran yang jelas, terukur, rasional, dan proporsional. Salah satu rumusan yang dimohonkan adalah tunjangan fungsional diberikan setara dengan satu kali gaji pokok dosen pada tingkat jabatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Ketua Umum ADIN, Wahyu Khoiruz Zaman, menilai kedua perkara tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia. Perdebatan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, menurutnya, tidak boleh dipersempit hanya sebagai tuntutan kenaikan pendapatan.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang dosen meminta kenaikan gaji. Perkara ini menyangkut kejelasan standar, keadilan sistem penghasilan, kepastian hukum, dan cara negara menghargai orang-orang yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan,” ujar Wahyu.

ADIN melihat kedua perkara tersebut mempunyai ruang lingkup berbeda, tetapi bertemu pada persoalan yang sama, yakni belum kuatnya jaminan kesejahteraan dosen. Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menitikberatkan pada standar minimum gaji dosen, sedangkan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 menyoroti ketidakjelasan standar tunjangan fungsional dosen.

“Dua permohonan ini saling melengkapi. Satu perkara berbicara mengenai kepastian gaji pokok yang layak, sedangkan perkara lainnya mempersoalkan penghargaan terhadap jabatan dan tanggung jawab fungsional dosen. Keduanya menunjukkan bahwa reformasi kesejahteraan dosen harus dilakukan secara menyeluruh, bukan secara parsial,” katanya.

Wahyu menjelaskan bahwa tanggung jawab dosen saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar menyampaikan materi di dalam kelas. Dosen diwajibkan melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka juga dituntut menghasilkan publikasi ilmiah, memperoleh hibah penelitian, mengembangkan inovasi, membimbing mahasiswa, memenuhi target kinerja, mengurus kenaikan jabatan akademik, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Tuntutan tersebut, lanjutnya, belum selalu diikuti dengan sistem penghasilan yang sebanding. Sebagian dosen masih menghadapi ketidakjelasan komponen penghasilan, ketimpangan antarperguruan tinggi, serta tunjangan jabatan yang nilainya tidak lagi sebanding dengan perkembangan kebutuhan hidup dan tanggung jawab akademik.

“Negara tidak semestinya menuntut dosen menghasilkan penelitian kelas dunia, publikasi bereputasi internasional, inovasi, dan lulusan unggul apabila sistem penghargaan terhadap profesinya masih tertinggal. Profesionalisme harus dibangun bersamaan dengan kesejahteraan dan kepastian karier,” tegasnya.

ADIN juga menilai kesejahteraan dosen mempunyai hubungan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi. Dosen yang memperoleh penghasilan layak memiliki ruang lebih besar untuk memusatkan perhatian pada pengajaran, penelitian, pendampingan mahasiswa, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sebaliknya, penghasilan yang tidak memadai dapat mendorong dosen mencari berbagai pekerjaan tambahan di luar tugas akademiknya. Keadaan tersebut bukan hanya memengaruhi kehidupan dosen, tetapi juga berpotensi mengurangi waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan penelitian.

“Kesejahteraan dosen tidak boleh dipandang sebagai urusan pribadi dosen. Mahasiswa, perguruan tinggi, dunia riset, dan masa depan bangsa ikut terdampak oleh sistem kesejahteraan akademik yang lemah,” jelas Wahyu.

ADIN mengingatkan bahwa Indonesia sedang mengusung agenda Indonesia Emas 2045, transformasi digital, hilirisasi hasil penelitian, penguatan sumber daya manusia, dan pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Seluruh agenda tersebut memerlukan perguruan tinggi yang kuat dan ilmuwan yang berkualitas.

Perguruan tinggi akan kesulitan mempertahankan talenta terbaik apabila profesi dosen kehilangan daya tarik secara ekonomi dan profesional. Lulusan terbaik berpotensi memilih sektor pekerjaan lain yang menjanjikan penghasilan, kepastian karier, dan penghargaan lebih baik.

“Kita tidak boleh membiarkan profesi dosen hanya bertahan karena panggilan pengabdian. Pengabdian tetap penting, tetapi negara tidak boleh menggunakan kata pengabdian sebagai alasan untuk membenarkan rendahnya penghargaan terhadap dosen,” katanya.

ADIN mendukung langkah para pemohon menggunakan mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dukungan tersebut tidak dimaksudkan sebagai sikap yang berlawanan dengan pemerintah, melainkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam memperbaiki kebijakan negara.

“Pengujian undang-undang merupakan mekanisme konstitusional yang sah. Mahkamah Konstitusi menjadi ruang untuk menilai apakah ketentuan mengenai penghasilan dosen telah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan jaminan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tutur Wahyu.

ADIN berharap Mahkamah Konstitusi dapat menggali realitas kesejahteraan dosen secara utuh, meliputi kondisi dosen ASN, dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri, dosen perguruan tinggi swasta, serta dosen yang bekerja pada perguruan tinggi dengan kemampuan keuangan berbeda-beda.

Pemerintah dan DPR juga diminta menjadikan proses persidangan tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem penghasilan dosen secara nasional. Evaluasi tidak cukup berhenti pada nominal gaji, tetapi harus mencakup tunjangan fungsional, tunjangan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, kepastian jenjang karier, beban administrasi, dan pemerataan kesejahteraan antarperguruan tinggi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya sangat penting, tetapi reformasi profesi dosen tidak boleh hanya bergantung pada putusan pengadilan. Pemerintah dan DPR tetap mempunyai tanggung jawab politik dan moral untuk membangun sistem penghasilan dosen yang layak, adil, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.

Wahyu menegaskan bahwa anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan dosen tidak selayaknya dianggap semata-mata sebagai penambahan belanja pegawai. Kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai investasi negara dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan kapasitas intelektual bangsa.

“Bangsa yang menghargai ilmu pengetahuan harus terlebih dahulu menghargai para penghasil dan pengembang ilmu pengetahuan. Meningkatkan kesejahteraan dosen bukan hanya menaikkan pendapatan sebuah profesi, melainkan memperkuat fondasi pendidikan, penelitian, dan masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Saiful

Share: