KlikFakta.com, JEPARA – Pemkab Jepara akan menyokong atau backup Balai Taman Nasional (BTN) dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran tambak udang di Karimunjawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan langkah ini pihaknya ambil lantaran tambak udang itu sudah melanggar Undang-Undang.
“Aktivitas budi daya tambak udang tersebut, masuk dalam kawasan BTN Karimunjawa, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” kata Edy, Jumat (21/7/2023).
Rencananya, BTN Karimunjawa akan memberi surat peringatan ketiga. Setelah itu akan melakukan tindakan represif.
Tapi, sebelum melakukan tindakan itu, pihaknya akan mengupayakan tindakan peventif bersama Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalaupun ada tindakan eksekusi pencabutan, BTN Karimunjawa menginfomasikan kepada Pemkab Jepara berkoordinasi dengan Forkopimda dan nantinya di dukung penuh dari kekuatan Polres,” jelasnya.
Saat ini, BTN Karimunjawa belum membuat tembusan kepada Pemda untuk melakukan penegakan hukum.
Pasalnya, aktivitas tambak udang di 33 titik di Karimunjawa itu tidak hanya melanggar peraturan daerah saja. Tetapi sudah melanggar Undang-Undang.
Pelanggaran itu misalnya tidak mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber: ANTARA Jateng