Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penutupan Tambak Karimunjawa, Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Rampung

Rapat bersama Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa dan Forkopimda Jepara pada Selasa (9/5/2023) (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mempersiapkan serentetan rencana penutupan tambak udang Karimunjawa setelah pengesahan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043. Rencana tersebut akan mengakomodir tiga aspek yakni masyarakat, petambak, dan lingkungan.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menerangkan, saat ini Perda RTRW tengah memasuki tahap evaluasi di tingkat provinsi. Nantinya, pemda akan menginventarisir penduduk Karimunjawa yang terdampak dengan adanya penutupan tambak .

“Harapannya nanti bisa sampai dua tahun ini sudah tidak ada lagi operasional masalah tambak,” terang Edy usai memimpin rapat bersama Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa dan Forkopimda Jepara pada Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, pemkab akan memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang terdampak.

Pj Bupati Jepara menegaskan adanya masa peralihan selama 2 tahun, bukan berarti memberikan dispensasi pelanggaran.

Bagi tambak udang yang sudah berizin, maka diberi waktu dua tahun dengan catatan tidak merusak lingkungan, seperti membuang limbah.

Lalu yang belum berizin komplit, diberikan waktu 3 bulan untuk menyelesaikan izin. Sementara tambak yang tidak berizin diberi kesempatan untuk sekali panen.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa Edy Sujatmiko telah menyiapkan skema pembinaan dalam berbagai hal. Salah satunya pemberian bantuan dan pendampingan di berbagai sektor terutama bagi sektor pariwisata.

Langkah-Langkah Penertiban

Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Widyastuti menuturkan, selama ini pihaknya beberapa kali melakukan penertiban.

“Tak hanya penertiban patroli, tapi juga dalam penegakan hukum karena lokasi tambak di tanahnya ada yang masuk di kawasan BTN,” terangnya usai rapat terpadu.

Ia menerangkan jika telah beberapa kali memberikan teguran kepada petambak yang melanggar aturan, salah satunya tak mengolah limbah sesuai dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mereka langsung bersihkan, tapi hanya bersihkan limbah yang hanya kelihatan di permukaan,” terangnya.

Widyastuti menyayangkan sikap para petambak yang masih mengulangi pelanggaran setelah diberikan teguran.

“Kita surati, kita panggil. Misalnya mereka dikasih teguran mereka kemudian patuh, tapi setelah itu, kembali lagi,” ungkap Widyastuti.

Sejauh ini, ia menyebutkan sudah ada satu kasus yang dibawa ke ranah hukum dan masih di Kejaksaan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *