Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SD dan SMP Negeri di Kudus Tidak Boleh Melakukan Pungutan

Bupati Kudus Hartopo baru saja melantik 641 PNS Jabatan Fungsional Guru dan 4 PPPK Teknis pada Selasa (18/7) (Foto: Diskominfo Kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo menegaskan semua sekolah tingkat SD dan SMP negeri di Kudus tidak boleh melakukan pungutan biaya apapun.

“Dengan alasan apapun, tidak boleh melakukan pungutan, karena sekolah negeri gratis,” katanya, Kamis (20/7/2023).

Tak hanya bagi SD dan SMP negeri yang berada di bawah kewenangan Pemkab Kudus, namun juga sekolah di bawah kementerian agama.

Hartopo mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri SD dan SMP.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, Anggun Nugroho menambahkan, pungutan infak juga tidak diperbolehkan.

“Sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016,” jelasnya.

Permendikbud tentang Komite Sekolah tersebut salah satunya mengatur tentang penggalangan dana di lingkungan sekolah.

Pasal 10 ayat (1) menyebut Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Namun dalam ayat (2), bantuan penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

“(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Anggun menjelaskan, jika komite sekolah punya program kegiatan maka sebaiknya melalui musyawarah dengan pihak sekolah dan wali murid dulu. Selain itu, program tersebut harus tidak memberatkan wali murid.

Sementara untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata Anggun, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun akibat keterbatasan anggaran maka tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.

Sumber: ANTARAJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *