Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KKP ke Karimunjawa Sidak Tambak Udang Temukan Fakta Ini, Ditutup?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sidak ke Karimunjawa mengecek langsung tambak udang (Foto: KKP)

KlikFakta.com, JEPARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) datang ke Karimunjawa pada Selasa (18/4/2023) membahas persoalan tambak udang.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ke Karimunjawa melakukan sidak terhadap salah satu tambak udang.

Dalam siaran pers resmi KKP, Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin menemukan jika tambak udang di Karimunjawa tidak memenuhi kriteria.

Adin menyampaikan, tambak udang itu tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Begitu pula dengan perizinan Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pipa intake penyedot air laut sepanjang 200 meter jauh dari kata sesuai standar.

“Mengingat Karimunjawa merupakan wilayah konservasi, kami juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada di ambang batas toleransi,” terang Adin.

Direktur Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum pada tambak di Karimunjawa.

“Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan. Termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut,” ungkap Adin.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Jepara dan Pemprov Jateng tentang hal ini.

Kata Penambak Udang

“Memang ini yang ingin kami tempuh dan lakukan tahanan serta prosesnya,” kata Sugeng, seorang penambak udang mengenai belum adanya sertifikat CBIB.

Menurut Sugeng, pihaknya telah berusaha memproses izin namun Pemkab Jepara belum menerbitkannya. Lantaran adanya Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang akan terbit.

“Di dalamnya secara spesifik bahwa tambak di Karimunjawa masuk dalam ketentuan umum zonasi, pariwisata serta perumahan dan pemukiman dengan kategori yang tidak diperbolehkan,” ungkap Sugeng.

Dengan pertimbangan itu, Sugeng mempertanyakan kenapa Pemkab Jepara tidak memperbolehkan tambak tersebut.

“Dalam rapat audiensi di DPRD Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu juga menyatakan sikapnya siap membantu pembinaan bukan membahas tentang penutupan,” pungkas Sugeng.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *