Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kisah Honor Killing, Antara Horror di Dunia Nyata atau Penegakan Moral Agama

Ilustrasi (Pixels)

KlikFakta.com – Kisah tragis tentang honor killing terus bermunculan dan menjadi perbincangan luas. Praktik ini sudah mengakar di berbagai penjuru dunia, bukan hanya Asia Timur atau Timur Tengah saja.

Honor killing secara harfiah berarti membunuh untuk menjaga martabat keluarga. Praktik semacam ini terjadi saat seorang anggota keluarga berbuat sesuatu yang dinilai menjadi aib keluarga.

Perempuan sering menjadi korban dari praktik keji ini. Biasanya orang yang akan membunuh mereka adalah keluarga, suami, atau saudara laki-laki.

Haris Fatwa Dinal Maula dalam artikel berjudul “Kehormatan atau Kejahatan? “Honor Killings” dalam Perspektif CEDAW” mengungkapkan praktik honor killing sudah berlangsung bahkan sejak ribuan tahun lalu.

Bahkan dalam Undang-Undang Hammurabi (1750 SM) menyebut kewajiban suami membunuh istri yang tidak setia dan selingkuhannya.

Berbagai kisah honor killing mengungkapkan jika keluarga akan membunuh para perempuan yang melanggar norma keIslaman.

Seperti halnya perempuan berbicara atau bepergian dengan pria bukan mahramnya, hubungan seksual di luar nikah. Tak sekedar itu, perempuan yang tidak mentaati perintah agama, atau istri yang selingkuh juga jadi sasaran.

Seperti belakangan ini kasus yang membuat geger publik Irak. Yang mana seorang ayah tega membunuh anak perempuan 10 tahun dengan motif honor killing.

Alasannya, anak yang belum baligh itu tampil di TikTok tanpa mengenakan jilbab.

Ayah anak itu beralasan takut anaknya akan tumbuh dan menjadi aib bagi keluarga.

Meskipun berdalih penegakan moral agama, namun perbuatan membunuh tetap tidak benar. Bahkan berlawanan dengan Islam “rahmatan lil alamin”.

Melansir Brandeis University, penyasaran kepada perempuan ini melanggar hukum Islam. Pasalnya, hukuman untuk laki-laki dan perempuan jika melanggar syariah adalah sama.

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. Al-Maidah: 32).

Sumber: Brandeis University, UGM, NU Online

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *