KlikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara resmi menahan S, tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan.
S terbukti menyelewangkan dana saat menjadi Ketua UPK Barokah Abadi Kecamatan Donorojo pada 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara M Ichwan menyampaikan, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Februari 2023.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, pihaknya mengeluarkan surat penetapan tersangka pada hari ini, Kamis (20/7/2023).
Penetapan tersangka juga dibarengi penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Modus operandi yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 136/350 Tentang Pembentukan Tim Pengendali, Pelaksanaan dan Sekretariat Paska Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Jepara Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018.
“Menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dari kelompok,” terang Ichwan.
Di samping itu, pria asal Desa Sumberejo itu juga tidak menyalurkan pinjaman sesuai ketentuan. Di antaranya yakni tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman.
Selain itu, S juga dalam pencairan pinjaman membuat bukti tanda terima yang ia tanda tanganani sendiri, bukan atas nama personal dalam kelompok.
Atas ulah S, negara mengalami kerugian menyentuh angka miliaran rupiah.
Ichwan mengungkapkan, pihaknya dapat mengetahui total kerugian negara dari laporan audit investigasi BPKP Jateng pada 23 Juni 2023 lalu.
“Kerugian negara sebesar Rp.5.665.565.000 (Lima miliar enam ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah),” imbuhnya.
Atas perbuatanya, tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ichwan menyatakan, kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.