Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Pati

Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Pati melakukan pemusnahan ribuan barang bukti tindak pidana pada Senin (17/7/2023) (Foto: Radar Kudus)

KlikFakta.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Pati melakukan pemusnahan ribuan barang bukti tindak pidana pada Senin (17/7/2023).

Ribuan barang bukti itu berasal dari sembilan kasus perkara pidana.

“Yakni narkoba, perjudian, pembunuhan, pencurian, penipuan, penganiayaan, penadahan, pemalsuan surat, dan miras,” jelas Kasi Pidsus Keari Pati, Erwin Ardiyanto.

Dari perkara narkoba ada 4.392 butir pil barang bukti. Perkara narkoba ini melibatkan 20 terpidana dari 21 perkara.

Kemudian kasus perjudian dengan jumlah 23 perkara memidanakan 23 orang. Barang buktinya meliputi kupon, handphone, buku rekening, kartu ATM, rekapan, dan lainnya.

Lalu barang bukti dari satu kasus pembunuhan meliputi golok dan HP.

Empat perkara kasus pencurian dengan empat tersangka, barang bukti yang dimusnahkan meliputi kunci duplikasi, dompet, kaos, hingga remote.

Satu perkara yang melibatkan satu terpidana kasus penipuan meliputi barang bukti sembilan lembar slip bukti transfer dan lainnya.

Kemudian kasus penganiayaan ada dua terpidana dari dua perkara dengan barang bukti arit dan martil.

Satu kasus penadahan melibatkan satu terpidana, dengan barang bukti kunci duplikat dan remote.

Ada pula barang bukti berupa sertifikat dari satu perkara pemalsuan surat.

Sementara kasus miras melibatkan tiga orang dengan barang bukti sebanyak 87 botol.

Erwin mengatakan barang bukti itu telah berketetapan hukum alias inkrah.

Pemusnahan ini sendiri jadi rangkaian dari hari Bhakti ke-63 Adhyaksa (HBA) dan HUT XXVIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

Lebih lanjut, pada 21 Juli 2023 tepatnya HUT IAD ke XXVIII akan ada ziarah ke Makam pahlawan (TMP) dan ziarah ke Makam Mantan Jaksa Agung Pertama.

“Kemudian pada Sabtu 22 Juli nanti digelar upacara dan resepsi Hari Bhakti ke-63 Adhyaksa HBA,” ucapnya.

Sumber: Radar Kudus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *