Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Semarang dan Solo Raya Zona Merah Peredaran Narkoba

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Lutfi Martadian mengatakan Semarang dan Solo Raya sebagai zona merah peredaran narkoba (Foto: DetikJateng)

KlikFakta.com – Direktur Resnarkoba Polda Jateng Lutfi Martadian mengatakan Semarang dan Solo Raya sebagai zona merah peredaran narkoba.

Hal itu ia sampaikan dalam rilis kasus dua pengedar narkoba di wilayah Solo Raya.

“Semarang dan Solo Raya itu zona merah, cukup banyak peredarannya banyak dan pengungkapannya banyak. Banyak tempat-tempat hiburan. Termasuk eks wil Banyumas,” kata Lutfi, Senin (17/7/2023).

Dua pengedar yang ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jateng berasal dari dua kasus.

Kasus pertama yakni penangkapan IA (22) pada Senin (10/7) di rumahnya di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Kemudian pengedar kedua berinisial SK warga Kecamatan Serengan, Solo.

Tak main-main, polisi mengamankan ribuan butir narkoba dari kedua pengedar.

Dari IA, polisi mengamankan sabu seberat 226,72 gram dan 3.000 butir ekstasi. “Dia mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama S. Pengakuan bahwa barang tersebut awalnya setengah kilogram,” jelasnya.

Sementara saat ini, pengedar berinisal S masih buron.

Lalu dari SK polisi mengamankan 67 gram sabu.

Lutfhi menduga keduanya berasal dari satu jaringan. “Dari dua TKP ini kemungkinan. Analisanya ini satu sindikat. Belum bisa detail karena ada DPO, masih kembangkan,” jelasnya.

Sejak awal 2023 hingga 14 Juli 2023, sudah ada 246 kasus narkoba yang terbongkar. Dari kasus itu Polda Jateng mengamankan 307 pengedar.

“Barang bukti yang diamankan sabu 2,2 ons, ganja 700 gram, tembakau sintetis 51,39 gram. Untuk ekstasi 14 ribu hampir 15 ribu butir,” ungkapnya.

Sumber: DetikJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *