Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Kakak Beradik jadi Tersangka Pengrusakan Ponpes di Jepara

Rilis kasus di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023) (Foto: Polres Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengamankan tiga kakak beradik atas aksi pengrusakan pondok pesantren Ash-Babussyifa di Kecamatan Bangsri.

Tiga orang berinisial MT, MS, dan AS itu melakukan pengrusakan pada Minggu (18/6/2023). Aksi ini masih ada sangkut pautnya dengan kejadian pembacokan oleh dua santri ponpes itu.

Mereka melempari pesantren menggunakan bongkahan cor, knalpot, dan benda padat lain hingga pagar pesantren mengalami kerusakan.

Para pelaku masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, kejadian bermula ketika mereka mendengar keributan dari dalam pesantren.

Keributan itu berawal dari adu mulut antara S dan santri berinisial BU. “S mendatangi BU untuk meminta penjelasan apa maksud ancaman yang diberikan kepada istrinya,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Adu mulut itu segera berubah menjadi adu pukul. Sejumlah santri pun berdatangan. S yang terdesak kemudian menyelamatkan diri dengan lari ke luar pesantren.

Namun lantaran pagar tertutup, S pun memanjat pagar. “Saat memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM,” katanya.

Nahas, ketika menaiki pagar, BU berhasil menyabet S menggunakan arit.

“HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S,” ungkapnya.

Walhasil, S harus menderita luka sobek di bagian pinggang sebelah kanan.

Suasana semakin memanas dengan MT, MS, dan AS yang melempari area pesantren.

Pada peristiwa itu kepolisian mengamankan abrang bukti berupa besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Tiga tersangka dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” kata Ahmad.

Kejadian ini berujung saling lapor. Pihak pesantren melaporkan tiga kakak beradik itu ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara BU dan HM dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *