KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menahan dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Babussyifa Warohmah atas dugaan penganiayaan. Kedua tersangka berinisial HM dan BU.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar tohari mengatakan, sebelumnya terjadi keributan yang bermula saat istri S yang mengaku mendapat ancaman dari BU menggunakan senjata tajam.
S yang kebetulan sedang bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar tersebut.
“Sepulang dari luar kota, Korban S langsung klarifikasi ke Ponpes pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata Masdar saat konferensi pers di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara pada Jumat (23/6/2023).
Setelah korban bertemu dengan BU kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.
S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong dengan korban S. Tak lama kemudian para santri datang mengepung.
Masdar menjelaskan, karena terkepung banyak orang, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.
Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat dari gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan arit ke tubuh S.
“HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan” imbuhnya.
Dua santri Ponpes itu kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.