Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Langkah Penegakan Hukum Bakal Diambil untuk Tindak Penambak Bandel di Karimunjawa

Rapat koordinasi lintas sektoral pembahasan tambak udang Karimunjawa pada Selasa (13/6/2023) di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara (Foto: Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akan mengambil langkah penegakan hukum pada tambak udang Karimunjawa. Hal tersebut karena keberadaan tambak udang di Karimunjawa sudah tidak sesuai aturan.

Dari data di lapangan, masih ada pengusaha yang membuka lahan untuk tambak-tambak baru.

“Dari laporan masih ada petambak udang yang membuka lahan baru. Mereka mendatangkan pipa-pipa besar untuk pembuangan,” ungkap Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Hal itu ia sampaikan saat rapat koordinasi lintas sektoral pembahasan tambak udang Karimunjawa pada Selasa (13/6/2023) di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara.

Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 sendiri memberi tenggang waktu 2 tahun bagi petambak untuk menutup tambak.

Namun Pemkab Jepara tidak akan menunggu dua tahun untuk melakukan langkah hukum pada tambak di Karimunjawa.

Menurut Edy, Perda tentang RTRW hanya mengatur soal penataan ruang. Sedangkan penegakan hukum kasus ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang karena aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

“Misalnya tidak mengantongi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu, kan, melanggar Undang-Undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” terang Edy.

“Aktivitas budidaya yang masuk di Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa pun melanggar undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” lanjutnya.

Langkah tegas itu akan melibatkan lembaga terkait. Forkopimda Kabupaten Jepara pun telah sepakat menyertai Balai Taman Nasional Karimunjawa melakukan penegakan hukum.

“Kami bersama Kapolres, Komandan Kodim, dan Kejaksaan Negeri satu suara,” kata Edy.

Penegakan hukum itu juga sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat jika aktivitas tambak melanggar Undang-Undang. Pada urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kedudukan UU lebih tinggi di atas perda.

“Jadi tidak perlu menunggu evaluasi perda dan sebagainya. Tidak ada kekosongan hukum. Aturan peralihan dalam perda pun, hanya berlaku untuk tambak berizin dan memenuhi syarat,” tandasnya.

Forkopimda dan lembaga terkait pun menunggu respons pelaku usaha tambak atas surat peringatan ketiga yang segera diberikan Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Khusnur Rofiq turut mendukung upaya penertiban Pemkab bersama Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) agar perairan Karimunjawa tetap terjaga.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • I got this web page from my pal who told me concerning this
    website and at the moment this time I am visiting this
    website and reading very informative articles or reviews
    at this time.