KlikFakta.com, JEPARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai penetapan tersangka terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk kriminalisasi kepada aktivis lingkungan yang kritis.
Sebelumnya pada 12 November 2022, Daniel membuat status di Facebook perihal penolakan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”
Postingan tersebut pun menuai beragam komentar dan Daniel pun menimpali sebuah komentar yang akhirnya membuatnya dipidanakan. Berikut komentarnya.
“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”
Sehingga pada 1 Juni 2023, aktivis lingkungan Daniel resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penghinaan warga Karimunjawa di media sosial.
Dia disangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menerangkan, seharusnya penegak hukum melihat sebab Daniel protes pencemaran lingkungan.
“Penegak hukum seharusnya tidak hanya melihat unsur pada tindakan Daniel yang dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tapi penegak hukum juga harus melihat sebab musabab kenapa Daniel berekspresi, yaitu protes terhadap pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE sudah dicabut melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, lanjut Ade, sehingga seharusnya penegak hukum mempertimbangkan untuk tidak menggunakan pasal tersebut.
“(memang) Pasal 28 ayat 2 masih berlaku sampai KUHP berlaku. (namun) Pasal 28 bermasalah, tapi kenapa APH (aparat penegak hukum) masih menggunakan pasal yang dianggap bermasalah tersebut,” katanya.
Ade juga menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Daniel sebagai aktivis lingkungan merupakan langkah yang terburu-buru.
“Penetapan tersangka kepada Daniel adalah langkah yang terburu-buru dan mencederai rasa keadilan masyarakat luas, karena posisi Daniel sebagai aktivis lingkungan,” ujar Ade.
LBH pers pun berharap kasus ini dapat selesai melalui jalur non-hukum serta aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pencemar lingkungan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Masdar Tohari menyampaikan tidak ada tendensi dan kepentingan apapun dalam penetapan tersangka.
”Ini tidak ada kaitannya dengan aktivis lingkungan hidup. Karena sebelum kita menetapkan tersangka ada tahapan-tahapan yang kita jalankan,” terang Masdar.
“Kita memeriksa saksi-saksi,termasuk saksi ahli ITE. Dan kita juga sudah memediasi kedua belah pihak namun tidak ada titik ketemu akhirnya kita gelarkan dan kita tetapkan tersangka,” lanjutnya.