klikFakta.com, JEPARA – Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMB) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Noorkhan, mengklarifikasi bahwa penetapan Daniel sebagai tersangka murni Karena perbuatannya melanggar hukum dan bukan karena dia seorang aktivis lingkungan hidup. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Daniel FMT berkaitan dengan tuduhan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat Karimunjawa dan mengandung unsur SARA.
Dalam pernyataannya, pada Senin,19/06/ 2023, Noorkhan menjelaskan bahwa perkataan Daniel di media sosial yang menyebutkan “masyarakat Karimun otak udang” telah melukai hati dan menghina masyarakat Karimunjawa secara umum. Tuduhan ujaran kebencian yang diarahkan kepada Daniel bukanlah suatu bentuk diskriminasi terhadap aktivis lingkungan hidup, melainkan respons terhadap pernyataan yang dianggap merendahkan masyarakat Karimunjawa dan bisa memecah belah bisa menjadi efek domino dan berdampak sistemik dan itu tidak baik.
“tuduhan adanya diskriminasi terhadap aktivis lingkungan hidup adalah tidak benar. Pihak berwenang tidak mengambil tindakan hukum terhadap Daniel karena aktivis lingkungan yang dia lakukan, melainkan karena pernyataan yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa,” tegas Noorkhan.
Menurut dia, pihak penegak hukum tidak akan gegabah dalam menetapkan status tersangka pada seseorang. Oleh karena itu penetapan status tersangka secara otomatis sudah berdasarkan dua alat bukti seperti yang sudah ditetapkan dalam pasal 184 KUHP.
Dia juga menegaskan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak dan martabat masyarakat Karimunjawa, termasuk menjaga keharmonisan dan menghormati perbedaan pendapat.
Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan dan berkepastian hukum, Dia juga mengajak masyarakat Karimunjawa untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman dan memastikan bahwa kasus ini tidak dipandang sebagai bentuk diskriminasi terhadap aktivis lingkungan hidup. Mereka tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan membangun masyarakat yang lebih baik di Karimunjawa
Sementara itu, kasatreskrim polres Jepara AKP Masdar Tohari saat dihubungi menyampaikan, bahwa dalam hal ini dari pihak reskrim polres jepara tidak ada tendensi dan kepentingan apapun dalam penetapan TSK.
” ini tidak ada kaitannya dengan aktifis lingkungan hidup mas. Karena sebelum kita menetapkan tersangka ada tahapan-tahapan yang kita jalankan. Kita memeriksa saksi-saksi,termasuk saksi ahli ITE, dan kita juga sudah memediasi kedua belah pihak namun tidak ada titik ketemu akhirnya kita gelarkan dan kita tetapkan tersangka akhirinya,” ungkap Masdar Tohari
Reporter: Aris Susanto