KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jepara akan tutup tambak udang vaname yang ada di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Langkah ini ditempuh karena tambak dinilai dapat merusak ekosistem laut.
Penutupan tersebut bakal menggunakan pendekatan sosial.
“(Tambak udang) yang kosong-kosong saran dari teman-teman (untuk) tutup. Yang masih isi diberi kesempatan panen,” Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta setelah melakukan audiensi di Command Centre, Jepara pada Rabu (15/3/2023).
Untuk penanganan masalah tambak ini, Edy membentuk tim terpadu sesuai dengan SK Bupati Jepara nomor 523/56 tahun 2023.
“Saya sudah mengeluarkan SK tim terpadu masalah penanganan tambak udang di Kabupaten Jepara. Nanti Forkopimda (Forum Koordinasi pimpinan Daerah) kita libatkan semua unsur termasuk BTN (Balai Taman Nasional),” ungkapnya.
Ia kemudian menuturkan penutupan tambak udang di Karimunjawa sesuai Perda Nomor 2 tahun 2011 serta Raperda RTRW yang baru tahun 2022-2042. Dalam aturan tersebut tidak mengakomodir adanya tambak udang.
“Tambak udang tidak diizinkan di sana (Karimunjawa), di sana diperuntukkan untuk pariwisata,” terangnya.
Edy mengatakan jika Pemkab Jepara belum pernah mengeluarkan izin untuk operasional tambak udang di Karimunjawa.
“Jujur saja sampai saat ini Pemda belum pernah mengeluarkan izin masalah pengoprasional kaitannya tambak (udang) karena peruntukannya bukan untuk bisnis,” jelas Edy.
Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Titi Sudaryanti, menjelaskan jika tambak udang di Karimunjawa sendiri mulai ada sejak tahun 2016. Hingga saat ini tercatat ada 33 titik dengan jumlah 238 petak dan memiliki luas 42,606 hektar.
Tambak udang di Karimunjawa mulai bertumbuh karena masyarakat menganggap tambak udang modern lebih menjanjikan nilai ekonomisnya, daripada tambak tradisional.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Rabu (8/3/2023) meminta Pemkab Jepara tutup tambak udang ilegal di Karimunjawa. Hal ini demi menjaga konservasi lingkungan serta pulau-pulau di Karimunjawa.
Penulis: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah