Penulis: Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 menandai babak baru tahapan Pemilu 2024. Setelah palu diketuk dan daftar kontestan resmi terbit, publik cenderung menganggap tahapan paling krusial telah lewat. Padahal justru sebaliknya: pasca-penetapan inilah pintu gerbang menuju rangkaian tahapan yang jauh lebih rawan—pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara—yang membentang hingga pertengahan 2024. Di titik inilah pertanyaan mendasar mesti kita diskusikan bersama: sudah siapkah kita, sebagai penyelenggara, pengawas, maupun masyarakat pemilih, menghadapi potensi pelanggaran yang mengintai di setiap babak berikutnya?
Pemilu, sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945 dan dipertegas Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), dengan prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Namun asas dan prinsip yang ideal ini senantiasa diuji oleh realitas lapangan yang jauh lebih rumit.
Belajar dari Kepahitan 2019
Pemilu 2024 mestinya menjadi refleksi, evaluasi, sekaligus respons atas persoalan yang mencuat pada Pemilu 2019. Kompleksitas pemilu serentak saat itu memicu beban kerja luar biasa bagi petugas: tercatat surat suara tertukar di 3.371 TPS, 2.249 TPS gagal melaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal, bahkan 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 lainnya jatuh sakit akibat kelelahan. Di sisi lain, polarisasi di tengah masyarakat kian mendistorsi budaya kewarganegaraan, di mana emosi kerap mengalahkan data dan fakta dalam menilai kandidat. Tingginya suara tidak sah juga mencederai kedaulatan rakyat—pada Pemilu DPD 2019 tercatat 19,02 persen suara tidak sah, dan Pemilu DPR 11,12 persen, sebagian besar karena pemilih kebingungan menghadapi surat suara yang rumit dan berukuran besar. Ditambah lagi proses rekapitulasi yang berlarut hingga 35 hari, membuka celah manipulasi, politik uang, dan mis/disinformasi, diperparah gempuran hoaks serta serangan siber yang menyerang tak hanya kontestan, tetapi juga kepercayaan publik pada prosedur dan penyelenggara pemilu.
Data dugaan pelanggaran Pemilu 2019 juga tidak bisa dianggap enteng: 16.427 kasus pelanggaran administrasi, 2.798 pelanggaran pidana, 1.518 pelanggaran hukum lainnya, dan 426 pelanggaran kode etik. Dari 582 perkara pidana pemilu dengan 380 putusan berkekuatan hukum tetap, 437 dari 483 terdakwa divonis bersalah—dengan politik uang sebagai kasus terbanyak, disusul pemberian suara lebih dari satu kali dan penggelembungan suara. Modus politik uang sendiri terus berevolusi, dari uang tunai dan kupon belanja yang ditukarkan di warung, paket sembako, “uang sedekah” dalam kegiatan keagamaan, uang pengganti waktu kerja, sumbangan pembangunan fasilitas umum, hingga doorprize dan token listrik—modus yang kian sulit dikenali sebagai pelanggaran oleh masyarakat awam.
Siapa Berpotensi Melanggar, dan Bagaimana Ditangani?
Potensi pelaku pelanggaran pemilu sesungguhnya sangat luas cakupannya: mulai dari jajaran penyelenggara pemilu sendiri (KPU dan Bawaslu di semua tingkatan beserta sekretariatnya), peserta pemilu (pengurus partai politik, calon anggota legislatif, tim kampanye), pejabat tertentu seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, pengurus BUMN/BUMD, hingga perangkat desa yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, sampai kalangan profesi media, pelaksana pengadaan barang, dan distributor. Bahkan pemantau dalam dan luar negeri, pelaksana survei atau hitung cepat, serta “setiap orang” dari kalangan masyarakat pemilih pun berpotensi menjadi pelaku pelanggaran.
Untuk konteks lokal, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang disusun Bawaslu sesuai amanat Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 patut menjadi peringatan dini. Provinsi Jawa Tengah masuk kategori kerawanan sedang, menempati posisi ke-20 dari 21 provinsi berkategori serupa dengan skor 34,83. Kabupaten Jepara sendiri mencatat skor keseluruhan 20,8, dengan dimensi penyelenggaraan pemilu justru menjadi titik paling rawan dengan skor 47,2, jauh di atas dimensi sosial politik yang bernilai 10,4. Artinya, kerawanan bukan sekadar potensi di atas kertas, melainkan sudah terpetakan dan seharusnya menjadi basis konkret bagi program pencegahan dan pengawasan tahapan berikutnya.
Untungnya, kerangka penegakan hukum pemilu di Indonesia relatif komprehensif. Pelanggaran kode etik penyelenggara ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran administratif diselesaikan melalui KPU, sementara tindak pidana pemilu—yang materiil diatur dalam Pasal 488 hingga 554 UU Nomor 7 Tahun 2017—ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), forum koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Bawaslu berjenjang, dari pengawas TPS hingga Panwaslu Kecamatan sebagai garda terdepan, wajib menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan melalui kajian awal untuk menentukan status pelanggarannya.
Mengubah Kerawanan Menjadi Kewaspadaan Kolektif
Meski kerangka hukum dan kelembagaan sudah tersedia, penegakan hukum semata tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran kolektif. Di sinilah peluang besar terbuka: pemilih muda, media sosial, media yang bebas, dan masyarakat sipil yang dinamis dapat menjadi kekuatan pengimbang untuk mengedukasi publik tentang akses informasi pemilu yang akurat, prosedur pemilu yang benar, cara memilih yang tepat, serta pentingnya memilih berbasis gagasan dan rekam jejak, bukan sekadar emosi atau iming-iming sesaat.
Penetapan partai politik peserta pemilu bukanlah garis akhir, melainkan gerbang menuju tahapan-tahapan yang jauh lebih menentukan kualitas demokrasi kita. Kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran pasca-penetapan ini semestinya menjadi kerja bersama—bukan hanya tugas Bawaslu dan jajarannya, tetapi juga partai politik, media, kampus, dan setiap warga negara yang memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mengawal Pemilu 2024 agar benar-benar luber dan jurdil.






