Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan Ribuan Batang di Demak dan Kudus

Penindakan rokok ilegal di Kudus dan Demak oleh Bea Cukai Kudus (Foto: Joglo Jateng)

KlikFakta.com, KUDUS – Kurang dari seminggu, Bea Cukai Kudus melakukan dua kali penindakan rokok ilegal. Penindakan itu masing-masing di Demak pada Senin (13/3) dan di Kudus pada Rabu (15/3).

Dengan adanya dua penindakan ini, maka hingga pertengahan Maret 2023, Bea Cukai Kudus telah mengamankan lebih dari lima juta batang rokok ilegal.

Penindakan di Demak

Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan pihaknya menindak peredaran rokok ilegal di outlet jasa ekspedisi di Demak pada Senin (13/3). Tepatnya di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Ribuan batang rokok itu diangkut mobil pick up. Rinciannya yakni 94.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 800 batang rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kemudian, ada 217 slop rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Ratusan slop ini terdiri dari berbagai merk seperti Flash BOLD, Lois MILD, dan BLITZ.

Selanjutnya ada 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu merek R SEVEN. Serta lima slop rokok jenis SKT tanpa pita cukai merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK. P

Lebih lanjut, perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444.

Penindakan di Kudus

Setelahnya, penindakan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada Rabu (15/3).

Kali ini pihaknya mengamankan total 496.000 batang rokok ilegal berjenis SKM.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil bak tertutup. Dari hasil pemeriksaan, ada 248 bale rokok jenis SKM tanpa pita cukai.

“Ada merek JAYA BOLD dan NEW STYLE SEMAR MESEM. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp622.480.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp426.631.920,” imbuhnya.

Sumber: Joglo Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *