KlikFakta.com, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus mengadakan rapat koordinasi pembekalan pelaksaan kegiatan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai tahun 2023 pada Jumat (17/2).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk tim penegakan hukum antar instansi terkait.
Tim penegak hukum yang terbentuk nantinya akan turut memaksimalkan kinerja Bea Cukai Kudus untuk membendung peredaran rokok ilegal.
Sementara anggota tim ini meliputi Dinas Perdagangan, Disnakerperinkop dan UKM, Satpol PP, Dinas Pertanian, TNI/Polri, dan instansi terkait lain.
Tahun 2023 ini pun Pemkab Kudus melalui Satpol PP menyiapkan anggaran Rp 1,3 miliar untuk operasional tim.
Bupati Kudus, Hartopo, merinci dana tersebut “untuk pembekalan, pengumpulan data dan informasi, operasi, dan pemusnahan bagi tim penegakan hukum”.
Dalam rapat koordinasi ini, perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Arief Setijo Nugroho menjelaskan kriteria barang kena cukai. Upaya ini agar tim mampu mengenali dan paham saat bertugas.
Ia menjelaskan, karakteristik barang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu upaya pengendalian dan peredarannya perlu pengawasan. Kemudian, “pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.
Selanjutnya, pengaturan mengenai dana yang terkumpul dari barang kena cukai termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi