KlikFakta.com – Permasalahan pakaian bekas impor mendapat kecaman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran bisa mengancam industri dalam negeri.
Kegeramannya mencuat saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri pada Rabu (15/3).
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu insudtri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” katanya.
Importir baju dan sepatu bekas bisa terancam pidana seperti yang tertera di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahkan sanksi pidananya bisa maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan, pengimpor wajib mengimpor barang baru. Adapun impor barang bekas dalam keadaan tertentu harus melalui penetapan menteri dengan ketentuan Peraturan Menteri.
Dengan kata lain, pemerintah berhak mengambil langkah tegas bila terjadi praktik perdagangan tidak sehat.
Terkait sanksi bagi importir baju bekas pengaturannya ada di Pasal 111 yang berbunyi:
Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba pun meminta pihak e-commerce mensosialisasikan aturan ini kepada pedagang pakaian impor bekas.
“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong di ingatkan,” jata Hanung dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM, Kamis (16/3).
Hanung pun meminta Indonesian E-Commerce Association (idEA) berkomitmen memberantas penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce.
“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang,” kata Hanung.
Bila membandel maka ia minta ambil ” tindakan take down dan blacklist“.
Ia berharap, peringatan take down atau menutup penjual produk pakaian bekas impor bisa terlaksana dan ‘bersih’ dalam sepekan ke depan. Untuk selanjutnya, pihak Kemenkop UKM akan mengevaluasi langkah itu dan meminta data jumlah penjualan produk impor bekas yang telah di-take down.
Sumber: CNNIndonesia, SuaraSurabaya