KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 195 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Jepara resmi dilantik pada Senin (06/02) di Pendopo Kecamatan masing-masing. PKD tersebut terdiri dari 11 pengawas kelurahan serta 184 pengawas desa.
Kordinator divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara, Abd Kalim menuturkan, para PKD akan langsung berhadapan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Pantarlih.
“PKD harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada PPS. Selain itu PKD juga koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran petinggi, BPD dan stakeholder terkait di tingkat desa,” terangnya.
“Itu sebagai langkah pencegahan dalam mengawal penyelenggaran pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Abd Kalim juga mengatakan agar PKD memiliki loyalitas tinggi dan lebih maju dari PPS.
“Panwaslu desa harus netral tidak condong kepada salah satu peserta pemilu. Pengawas dituntut selangkah lebih maju dari jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di mana Panwaslu desa harus dapat memahami peraturan dari Bawaslu juga peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan-aturan dalam pelaksanaan pengawasan bersifat dinamis. Mulai dari surat keputusan dan surat edaran yang sewaktu waktu bisa terbit.
“Dari itu jajaran PKD dituntut untuk update membaca peraturan perundangan-undangan agar dalam melaksanakan pengawasan sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru,” terangnya.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko berpesan agar 195 PKD Jepara selalu menjaga integritas dan menjalankan pengawasan.
“Selamat dan sukses menjalankan tugas dengan baik dan jaga integritas,” harap Sujiantoko.
Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kunjariyanto menegaskan agar PKD bekerja dengan cermat, mandiri dan profesional. Tantangan ke depan yaitu bagaimana pemilu terhindar dari berita hoaks, isu suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan politik uang.
“Mulai saat ini anda adalah predikat pengawas desa. Saya yakin Anda dapat bekerja sesuai dengan aturan,” tegas Kunjariyanto.
Penulis: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah