KlikFakta.com, KUDUS – Permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus pada tahun 2022 mengalami penurunan. Pada 2021, dispensasi nikah mencapai 270. Sedangkan pada 2022, dispensasi nikah turun hingga 228 permohonan.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus IB, Kholil mengatakan angka ini merupakan yang terendah se-eks Karesidenan Pati.
“Hal tersebut lantaran masyarakat di Kabupaten Kudus kesadarannya mulai tumbuh. Selain itu pola pikir masyarakat terkait pernikahan dini mulai berubah,” jelasnya sebagaimana melansir TribunJateng, Senin (6/2).
Setiap tahunnya, Kudus mengalami penurunan permintaan dispensasi nikah. Kendati demikian, ada pihak yang memohon dispensasi lantaran calon mempelai perempuannya sudah hamil duluan.
“Hal ini disebabkan salah pergaulan,s elain itu media sosial serta penyalahgunaan internet juga menjadi penyebab membuat anak-anak dewasa sebelum waktunya,” kata Kholil.
Padahal menikah di usia anak-anak bisa membawa dampak buruk. Lantaran anak belum matang secara mental dan fisik.
“Sebaiknya para orang tua juga ikut perperan aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak,” jelasnya.
Sumber: TribunJateng
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi