Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Belum Penuhi Kuota, Pendaftaran PKD di Jepara Diperpanjang

Pendaftar perempuan PKD di Kecamatan Kedung (Panwascam Kedung)

KlikFakta.com, JEPARA – Pendaftaran Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) beberapa Kecamatan di Kabupaten Jepara diperpanjang.

Pasalnya, masih belum ada pendaftar perempuan di beberapa kelurahan/desa serta masih ada desa yang nihil pendaftar.

Perpanjangan masa pendaftaran PKD dibuka mulai 24-26 Januari 2023, pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara, Abd. Kalim menuturkan ada 11 kecamatan yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran PKD.

Ini terjadi lantaran belum terpenuhinya kuota perempuan di setiap desa/kelurahan.

“Perpanjangan pendaftaran (PKD) karena belum terpenuhinya kuota perempuan, maka pendaftaran dibuka khusus pendaftar perempuan,” kata Abd. Kalim.

Kalim menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran PKD ini karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan setiap desa/kelurahan.

Hal ini sesuai SK Bawaslu No. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak 2024.

Selain itu, perpanjangan juga berlaku jika sudah terpenuhi 2x kebutuhan tapi belum ada pendaftar dari perempuan.

Atau pendaftar sudah ada dari unsur perempuan, namun belum terpenuhi 2x kebutuhan dengan basis desa/kelurahan.

Sementara itu, di Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan, tak ada pendaftar PKD baik laki-laki maupun perempuan.

Di lain pihak, untuk Kecamatan Tahunan, Mlonggo, Mayong dan Karimunjawa sudah terpenuhi kuota pendaftar untuk dua kali kebutuhan serta pendaftar perempuan.

“Sementara baru empat daerah yang telah memenuhi 2x kebutuhan dan kuota perempuan,” ungkap Kalim.

Ulilabsor, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Kedung membenarkan jika ada perpanjangan pendaftaran PKD bagi perempuan di Desa Karangaji. Meski begitu, masih belum ada yang mendaftar.

“Sampai saat ini belum ada pendaftar dari Karangaji,” jelas Ulil kepada Klikfakta Selasa (24/01) pukul 20.37 WIB.

Pihaknya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran PKD perempuan di Desa Karangaji melalui media sosial dan berkomunikasi dengan petinggi Karangaji.

“Kami selaku panwascam pokja rekrutmen PKD mengumumkan melalui media sosial dan juga berkomunikasi dengan petinggi desa Karangaji bahwa di Desa Karangaji rekruitmen PKD diperpanjang untuk kuota perempuan, agar bisa disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi PKD di Kabupaten Jepara, silahkan mendaftar di Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Berikut daftar desa/kelurahan yang belum terpenuhi kuota perempuan.

  1. Kecamatan Bangsri (Desa Banjaragung, Wedelan, Kepuk dan Papasan)
  2. Kecamatan Welahan (Desa Brantak Sekarjati, Bugo, Kendengsidialit dan Kedungsarimulyo)
  3. Kecamatan Batealit (Desa Ngasem dan Geneng)
  4. Kecamatan Pecangaan (Desa Gerdu, Kaliombo dan Troso).
  5. Kecamatan Pakis Aji (Desa Kawak dan Tanjung)
  6. Kecamatan Keling (Desa Damarwulan, Keling dan Klepu)
  7. Kecamatan Donorojo (Desa Bandungharjo, Banyumanis, Tulakan, Ujungwatu, Clering dan Sumberrejo)
  8. Kecamatan Kalinyamatan (Desa Batukali, Banyuputih dan Margoyoso)
  9. Kecamatan Kembang (Desa Bucu, Dudakawu dan Pendem)
  10. Kecamatan Jepara (Desa Bulu, Demaan, Karangkebagusan, Kauman, Kuwasen, Mulyoharjo, Potroyudan dan Wonorejo)
  11. Kecamatan Kedung (Desa Karangaji)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *