KlikFakta.com – Terduga teroris (AW) yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sleman pada Minggu (22/1) rupanya residivis tindak pidana narkoba.
Merdeka.com mengabarkan, AW pernah masuk penjara di LP Nusakambangan dan sudah bebas sejak 2020.
Kini, ia tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD). “Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan,” terang Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Senin (23/1).
Densus 88 menyita dua bom rakitan besarta bahan pembuatannya dari tersangka saat penangkapan kemarin.
Penyidik masih mencari tahu lokasi yang menjadi target tersangka. “Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” kata Aswin.
Penangkapan AW berlangsung pukul 06.00 – 09.00 WIB di area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
BeritaSatu.com meansir, penangkapan AW (38) tepatnya di Jetis Jogopaten, Pandowoharjo, Sleman.
Ia terlibat jaringan ISIS dan aktif mengunggah konten propaganda ISIS dan ajakan melakukan teror.
Aswin mengatakan, AW menggunakan Facebook dan Telegram untuk melancarkan aksi.
Simply desire to say your article is as amazing.
The clarity on your post is simply cool and i
can assume you’re a professional in this subject. Well with your permission let
me to clutch your RSS feed to stay updated with imminent post.
Thanks 1,000,000 and please keep up the enjoyable work.