Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meski Ditolak Warga, Pembangunan Akses Jalan ke Galian C Banjaran Jepara Terus Dilakukan

Senin (23/01) nampak beberapa truk lalu-lalang membawa material pembangunan untuk akses ke tambang galian C di perbatasan RT 2 dan 3/RW 06, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Jepara (Warga Banjaran for KlikFakta)

KlikFakta.com, JEPARA – Aktivitas pembangunan jalan untuk akses ke lokasi tambang galian C di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kebupaten Jepara kembali terlihat.

Hari ini, Senin (23/01) nampak beberapa truk lalu-lalang membawa material pembangunan untuk akses ke tambang galian C di perbatasan RT 2 dan 3/RW 06.

Nur Fadeli, salah satu warga yang menolak adanya galian C itu mengatakan pada akhir November sudah mulai ada aktvitas pembangunan jalan ke lokasi galian.

Namun pada Desember sempat terhenti karena warga setempat banyak yang menolak.

“Ini januari akhir tiba-tiba mulai lagi (pembangunan jalan ke galian C), sekitar 3 hari terakhir ini,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Fadeli beserta warga lain bersikeras untuk tetap menolak adanya tambang galian C yang dapat merusak lingkungan.

“Adanya pembangunan jalan yang dilakukan penambang itu, kan, menjadi keyakinan warga bahwa memang ada rencana penambangan,” terang Fadeli.

Jalan akses menuju lokasi galian C tersebut memiliki panjang sekitar 300 meter. Menurut berbagai informasi, penambang berencana untuk mengeruk sawah sekitar setengah hektar dengan kedalaman 2 meter.

Namun Fadeli menjelaskan jika penambang sudah mulai menego beberapa sawah di sekitar tempat galian.

“Informasi yang masuk dari beberapa orang, meskipun perjanjian antara penambang dan yang punya lahan itu rencananya yang digarap luasnya sekitar setengah hektar,” terangnya.

Fadeli menambahkan, masyarakat jadi semakin takut karena merasa tidak mungkin pihak penambang hanya akan menggarap setengah hektar saja. “Karena berjalananya bisa saja bakal besar,” lanjut Fadeli.

Sebelumnya, warga sudah menolak tambang galian C karena dapat merusak lingkungan. Bukan hanya datang dari warga di RW 6, penolakan juga datang dari warga di RW 5.

Mereka merasa jika aktivitas tambang dapat merusak ekosistem sungai. Aktivitas pertambangan juga berpotendi membahayakan warga karena akan membuat jalan di daerah tersebut rusak.

Fandeli menjelaskan jika tambang galian C tersebut pun berstatus illegal karena tidak memiliki izin.

“(Galian C) belum berizin. Dan petinggi juga mengakui itu. Ketika saya menanyakan soal ijin penambang mesti gak mau menjawab,” jelasnya.

Saat dihubungi tim Klikfakta.com, Petinggi Desa Banjaran, tidak memberikan keterangan atau tanggapan apapun hingga berita ini terbit.

 

Reporter: Nur Ithrotul Fadhilah

Editor: Melina Nurul Khofifah

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *