Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Blora Akibat Diduga Edarkan Sabu

Salah satu tersangka peredaran sabu-sabu diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Blora (Foto: TBNews)

KlikFakta.com, BLORA – Tiga orang pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Mereka adalah GPA (29) warga Kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dan IL (27) warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Penangkapan ketiganya diungkap oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa pada Senin (9/1).

Seperti yang dilansir dari laman TBNews, pada Sabtu (7/1) sekira pukul 15.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap GPA dan APS di perempatan lampu lalu lintas turut Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Edi Santosa mengungkapkan penangkapan yang dilakukan berbekal infrmasi dari warga “akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tunjungan”.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang pada Minggu (8/1).

“IL diamankan petugas saat berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Genuk Kota Semarang,” tandasnya.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: TBNews

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *