KlikFakta.com, JEPARA – Desa Antikorupsi menjadi salah satu inisiasi pemerintah untuk memantau dana desa. Karena itu, Sosialisasi Desa Antikorupsi di Pendapa Kartini diadakan pada Selasa (6/12).
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat telah menginisiasi Program Desa Antikorupsi. Guna membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.
“Selain itu untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi,” jelasnya.
Sosialisasi ini, kata Edy, menjadi bagian dari upaya mengingatkan para petinggi dan jajaran pemerintahan desa agar menghindari praktik penyalahgunaan dana.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2012 sampai 2021, korupsi dana desa di Indonesia mencapai 601 kasus dengan menyeret 686 kepala desa.
Edy menjelaskan, sejak tahun 2017, dana desa untuk Kabupaten Jepara terus meningkat setiap tahunnya. Jika pada tahun 2017, dana desa untuk Jepara sebesar Rp 158,7 milyar, maka di tahun 2022 ini meningkat menjadi sebanyak Rp 245,7milyar.
“Anggaran yang cukup besar ini harus dikelola dengan benar. Berbagai regulasi yang mengaturnya harus dipedomani dengan benar,” imbuhnya.
Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan menjadi salah satu dari 29 desa di Jawa Tengah sebagai piloting desa calon percontohan antikorupsi.
“Saya berharap di era keterbukaan sekaligus sebagai antisipasi perilaku korupsi, program Desa Antikorupsi dapat diduplikasi dan diaplikasikan oleh desa-desa lain di Jepara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya juga meminta Inspektorar selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) bersama dengan Dinsospermasdes dan seluruh jajaran terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mendukung program Desa Antikorupsi.