KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara tengah mendapat sorotan publik atas keberadaan minuman keras (miras) dan karaoke ilegal yang marak di wilayah kota ukir tersebut. Padahal Peraturan Daerah (Perda) melarang keberadaan Miras dan karaoke ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara selaku aparat penegak Perda mengaku telah beberapa kali melakukan razia baik miras maupun karaoke ilegal. Namun upaya berkali-kali tersebut tidak lantas membuat jera. Kali ini, Satpol PP Jepara mengaku membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk melakukan eksekusi para pelanggar perda tersebut.
Kasatpol PP Jepara, Junaidi mengatakan, pihaknya sedang melakukan identifikasi keberadaan semua tempat karaoke ilegal di Kabupaten Jepara.
“Kami data semuanya setiap kecamatan. Nanti akan kita lakukan Tindakan tegas sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Junaidi saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, anggota atau personil Satpol PP masih sangat terbatas. Jumlah tempat karaoke ilegal diduga sangat banyak sehingga membutuhkan personil yang banyak. Untuk itu, kata Junaidi, pihaknya membutuhkan dukungan dari pihak lain.
“Kita bisa melakukan penyegelan menggunakan garis Satpol PP. itu upaya penutupan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, GP Ansor Jepara, menyatakan siap untuk menerjunkan anggota membantu Satpol PP dalam melakukan penertiban Perda.
“Kita siap, apabila diperlukan. Kita juga harus menghormati Satpol PP melakukan tugasnya. Kalau memang Satpol PP tidak mampu, kami siap melakukan Tindakan,” tegas Wakil Ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim.
ARIS S