Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Jepara Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual di Jepara Ancam Adukan ke Propam

Polres Jepara (Foto: KlikFakta/Aris.S)

KlikFakta.com, JEPARA — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menuai sorotan.

Keluarga korban mendesak kepolisian segera menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ sebagai tersangka, setelah proses hukum dinilai berjalan lamban.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan hingga kini status AJ masih sebagai terlapor meski perkara telah memasuki tahap penyidikan sejak Februari 2026. Ia menilai, keterlambatan penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban dan keluarga.

“Penyidikan sudah berjalan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Kami terus menanyakan kepada penyidik, namun jawabannya masih menunggu gelar perkara,” ujar Erlinawati, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, hampir seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan aparat kepolisian. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, visum et repertum, hingga analisis digital forensik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Bahkan, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jepara, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Secara prosedural berjalan, tetapi terlalu lambat. Kami sudah menunggu hampir satu bulan untuk gelar perkara, sementara keluarga korban terus mempertanyakan kejelasannya,” tegasnya.

Kasus ini sendiri terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025 dan baru terungkap pada akhir Juli tahun yang sama. AJ diduga melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap korban lebih dari 25 kali.

Laporan resmi kemudian diajukan ke pihak kepolisian pada November 2025. Namun, hingga kini, enam bulan berselang sejak laporan dan tiga bulan sejak naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Merespons kondisi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu kepada penyidik untuk segera melakukan gelar perkara.

“Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam),” ujarnya.

Reporter: Aris.S

Share: