KlikFakta.com, JEPARA – Keberadaan tempat karaoke ilegal di Kabupaten Jepara masih menyita perhatian publik. Pasalnya, Kabupaten Jepara yang terkenal dengan kota santri menjadi daerah yang cukup familiar dengan hiburan malam tersebut.
Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, nyatanya tempat hiburan malam dengan fasilitas pemandu seksi dan minuman keras masih banyak beroperasi.
Setelah GP Ansor Jepara menyuarakan penertiban, kini giliran LSM Gempithak yang memberikan komentar atas keberadaan tempat karaoke di Jepara. Arif Jawoel selaku ketua DPC Gempithak Jepara mengatakan, usaha apapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas.
“Apalagi karaoke tertutup yang identik dengan miras dan wanita malam. Harus ditutup dengan cara menyegel. Tentu yang memiliki wewenang penyegelan adalah aparat penegak hukum Perda yakni Satpol PP Jepara,” kata Arif.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam tersebut cukup meresahkan karena kontradiktif dengan brand Jepara sebagai kota santri. Apalagi pemenang pemilu di Jepara adalah partai berlabel Islam.
“Kita harus malu dengan Kabupaten lain yang ketat mengenai aturan tempat hiburan malam. Tidak hanya ketat, tetapi juga aturan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi ilmu pemerintahan yang juga alumnus magister ilmu pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rofik Adiansah mengatakan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban bagi yang melanggar Perda.
Satpol PP memiliki satpol PP line atau garis Satpol PP yang dapat digunakan untuk menyegel.
“Segel yang dilakukan Satpol PP dapat dibuka kalua usaha tersebut sudah memiliki ijin,” katanya.
ARIS S