KlikFakta.com, Jepara – Proyek pembangunan taman budaya kembali menimbulkan polemik, kali ini proses pembangunannya terancam diberhentikan sementara oleh Dinas Pariwisata Kab. Jepara atas adanya rekomendasi dari pimpinan DPRD Jepara dan surat Keputusan dari Pemkab yang ditandatangani oleh sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Hal itu terungkap saat audiensi yang dilakukan oleh sejumlah aktivis Jepara dan komisi B DPRD Jepara diruang rapat komisi B pada Jumat (02/09/2022). Audensi dipimpin oleh ketua komisi B Nur khamid (Fraksi PKB) dan Khoirul (Fraksi PKS) dan dihadiri Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) bagian Hukum Sekda Jepara dan DPMPTSP.
Nur khamid membenarkan adanya rekomendasi dari Pimpinan DPRD kepada Pemerintah Kab. Jepara untuk melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan tersebut. Rekomendasi itu diberikan saat penilaian LKPJ Kab. Jepara tahun 2021.
“Kami dari komisi B sebenarnya mendukung pembangunan taman budaya, karena menurut kami taman budaya bisa mengintegrasikan potensi wisata laut dan darat yang ada dikabupaten Jepara. Tapi memang rekan – rekan kita dari Pimpinan maupun Banggar pada penilaian LKPJ tahun 2021 memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan taman budaya” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menurutnya DPRD menganggap Disparbud belum memiliki kajian yang mendalam terkait pembangunan taman budaya.
“Alasan banggar saat itu karena disparbud belum memiliki kajian terkait pembangunan taman budaya sehingga belum ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif” lanjutnya.
Sementara itu, dalam audiensi Bambang kucir aktivis Jepara, menyebut apa yang dilakukan oleh DPRD Jepara justru upaya untuk menabrak aturan yang dibuat oleh DPRD sendiri. Menurutnya, setiap kegiatan yang sudah melewati pembahasan dan menjadi APBD Kabupaten adalah suatu produk hukum.
“Kalau mau dikoreksi seharusnya dilakukan dulu saat pembahasan, bukan saat ini. Sekarang kegiatan sudah berjalan, sudah melalui mekanisme pembahasan bahkan sudah dilelangkan melalui LPSE dan sudah ada kotrak berjalan dengan pemenang tender, tiba – tiba mau diberhentikan dengan alasan belum ada kajian. Ini kan sama saja dengan menabrak aturan yang mereka buat sendiri” Tandas Bambang.
Selain itu, PLT Kabid Destinasi Disparbud Jepara, Agus Widyatmika mengaku sudah menerima surat rekomendasi tersebu. s pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak rekanan terkait penghentian sementara kegiatan tersebut.
“Kita sudah komunikasikan, untungnya dari pihak rekanan mau mengerti kondisi yang terjadi ” Jelasnya.
Sementara itu pekerjaan pembangunan taman budaya saat ini masih berjalan hingga tahap penyelesaian sesuai dengan pembayaran yang sudah diterima oleh pihak kontraktor.
“Karena sudah ada pembayaran 30% sehingga kita minta untuk diselesaikan susai progresnya” tambahnya.
(Ali).