Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Gugatan PMH yang Dilayangkan untuk Polri Ditunda, Pengacara Kecewa Berat

KlikFakta.com, JEPARA – Babak baru gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Muslikan melawan Polres Jepara digelar. Sidang ini merupakan gugatan yang dilayangkan kantor pengacara M&S (T Mangara Simbolon, S.H., M.H Law office and partners) yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No. 219 Mulyoharjo, Jepara atas kuasa dari Muslikin warga Sowan Kidul, Kedung, Jepara.

Gugatan sebenarnya didaftarkan Jumat tanggal 22 Juli 2022 dan sudah teregister dengan nomor register No.51/Pdt.G/2022/PN Jpa. Setelah sebulan lebih, akhirnya sidang pertama digelar pada hari Rabu (24/8/2022).

Sidang dimulai sekira pukul 14.00 WIB dibuka oleh Tri Sugondo selaku ketua Majelis, serta Muhammad Yusuf Sembiring dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota.

Sayangnya sidang pertama gugatan PMH yang dilayangkan kepada Kepolisian Resor Jepara pada Kamis, (24/8/2022) ditunda. Lantaran hanya dihadiri pihak Kemenkumham atau kuasanya sebagai turut tergugat.

Sementara itu pihak lainnya seperti Kapolri, Kapolda Jateng, Polres Jepara, dan Kasat Reskrim atau kuasanya tidak hadir.

Polres Jepara memang hadir diwakili kuasanya tapi tidak membawa surat kuasa sehingga tidak bisa mengikuti sidang.

Pengacara dari penggugat mengaku kecewa pada institusi Polri. “Mereka surat tugas aja tidak membawa apa lagi surat kuasa ini kan agenda sudah sebulan lebih,” ungkapnya.

Dia berharap pihak kepolisian mematuhi dan menghormati persidangan selanjutnya. “Pihak tergugat terutama Institusi Polri bisa hadir dalam sidang sementara prinsipal kita seorang petani dan meninggalkan pekerjaan untuk hadir dalam persidangan hanya untuk menghormati persidangan di Pengadilan Jepara,” ujar Mangara Simbolon.

Dirinya selaku kuasa hukum berharap Kapolri memberikan teguran keras kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Jepara sesuai Rapat Kerja dengan Komisi III agar citra kepolisian bisa menarik simpati rakyat kembali.(Riz)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *