Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Rumah Rusak Akibat Pembangunan Hotel The Sato, PN Kudus Cek Kerusakan


KlikFakta.com, KUDUS
– Tiga rumah warga yang dikatakan rusak akibat pembangunan Hotel The Sato yang berada di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, disambangi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus guna mengecek kerusakan rumah tersebut.

Tiga rumah yang rusak akibat pembanguna hotel tersebut milik Benny Gunawan, Beny Junaedi, dan Wiwik Kurniawan. Terlihat dari luar, nampak ketiga rumah tersebut banyak terjadi retakan, bahkan hampir runtuh. Dengan menggunakan penyangga kayu, rumah-rumah yang berada persis di samping hotel tersebut berusaha untuk diselamatkan dari kerusakan yang lebih parah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemilik rumah telah melaporkan kasus kerusakan ini ke ranah hukum sejak bulan Februari 2021 lalu. Sidang pun sudah dilakukan berkali-kali, namun masih belum ditemukannya titik temu. 

Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan tujuan kedatangan pihak pengadilan ke tiga rumah adalah untuk memastikan obyek sengketa antara pihak penggugat (pemilik rumah rusak) dengan pihak Hotel The Sato (tergugat). 

“Karena menurut penggugat kerusakan itu karena pembangunan Hotel The Sato. Tapi pihak tergugat mengatakan bahwa itu bukan dari pembangunan hotel,” kata Singgih, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, selanjutnya pihak pengadilan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 9 September 2021 mendatang. Untuk agendanya, Singgih mengatakan adalah kesimpulan. 

“Kita sidang seminggu sekali. Agenda ke depan, kesimpulan di Hari Kamis depan tanggal 9 September 2021. Lalu dua minggu setelahnya agendanya putusan,” jelas Singgih.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat Agus Supriyanto menjelaskan bahwa rumah kliennya mengalami kerusakan memang dikarenakan pembangunan Hotel The Sato. Dengan bukti tembok dan balkon hotel yang sangat mepet dengan rumah kliennya. 

“Padahal untuk pembangunan hotel ini diatur dalam undang-undang. Seperti yang terlihat, banyak kerusakan. Di sini pondasinya putus, sloknya putus, dan betonnya juga putus,” terangnya sambil menunjuk titik-titik yang mengalami kerusakan.

Pihaknya pun menuntut agar pihak hotel harus membangun kembali rumah para kliennya yang rusak. 

“Tuntunannya harus membangun kembali rumah. Yang awalnya baik, kembali jadi baik,” ungkapnya.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *