Barang bukti hanpone berhasil diamankan oleh anggota Polres Kudus (foto : istimewa) |
KlikFakta.com, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus. Satu orang pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti handphone dan sepeda motor.
“Ada satu pelaku yang berhasil diamankan dalam perkara pencurian handpone pada 13 Juli 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Agustinus David.
Tersangka berinisial AS (43) warga Kecamatan Dawe Kudus. Sedangkan korban ada tiga, yakni Desiana Kusuma Wardani, Suparman dan Haryanti. Ketiganya merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo Kudus.
Lebih lanjut, kejadian terjadi pada Selasa (13/7) sekitar pukul 10.30 WIB, di warung degan milik korban. Saat itu korban sedang melayani pembeli.
“Pembeli yang juga tersangka tersebut minta 10 bungkus es degan. Saat melayani handphone korban ditaruh di meja. Sekira pukul 10.10 WIB, dua korban lainnya datang ke warung untuk membantu. Desiana (Korban) melayani. Kemudian terangka tersebut minta tambah lagi 5 (lima) kepada korban,” jelasnya.
Tetapi tersangka tidak membawa uang tunai. Dan meminta ijin mengambil uang ke ATM, tak lama setelah kepergian tersangka itulah ketiga korban pembeli baru menyadari handphone milik ketiga korban hilang dibawa pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polres kudus dan pelapor mengalami kerugian senilai Rp 8.000.000,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (26/8/2021), Resmob Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri.
Ia menambahkan dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan penyitaan barang bukti. Di antaranya 1(satu) buah motor Yamaha beserta tiga buah handphone yang diambil dari korban.
Tersangka AS telah melakukan tindak pidana pencurian. Tindakannya melanggar Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.
Ra