KSP GMG yang berada di Desa Cendono, Dawe, Kudus yang bermasalah dengan nasabahnya |
KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 471 koperasi aktif di Kudus akan dikumpulkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, guna dilakukan verifikasi ulang dan pembinaan.
Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi kasus sama seperti halnya yang terjadi di koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Grup (GMG) yang berada di Desa Cendono, Dawe, Kudus.
Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengatakan, pihaknya akan memanggil semua koperasi yang ada di Kudus untuk dilakukan verivikasi ulang dan juga lembinaan.
“Antisipasi supaya tidak ada lagi koperasi seperti GMG, kita akan lakukan verifikasi ulang dan pembinaan lagi kepada semua koperasi di Kudus,” jelasnya, Rabu (18/8/2021).
Rini menjelaskan, jika pada dasarnya sebuah koperasi tidak memiliki hak untuk memberikan deposito kepada nasabah. Sebab, deposito adalah wewenang pihak bank yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau koperasi itu pengawasannya langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM. Secara aturan koperasi tidak boleh memberikan deposito, karena deposito masuknya di bank, pengawasannya OJK,” imbuhnya.
Menurutnya, koperasi lebih diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Lanjut Rini, dalam kasus yang membelit KSP GMG sudah dilimpahkan ke Polda Jateng. Sejauh ini, ia sudah dua kali dimintai keterangan oleh pihak Polda terkait kasus tersebut.
Masih kata Rini, jika pihak Polda Jateng menanyakan terkait AD/ART KSP GMG, hingga hal-hal yang berkaitan dengan akte pendirian koperasi.
“Sekitar tanggal 10 Mei lalu, pihak Polda juga datang ke kantor kami. Saya dimintai keterangan tentang KSP Giri Muria Grup tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah beberapa kali mendatangi kantor GMG untuk mendapatkan kejelasan. Namun, kantor GMG selalu terlihat tertutup rapat.
Rini menjelaskan, sebelumnya dulu pihak koperasi sudah mau kooperatif terkait kasus ini. Namun, di bulan April 2021 pihak koperasi mulai sulit untuk diajak komunikasi.
Sebab, seperti yang diketahui, kasus KSP GMG telah terjadi sebelum Rini menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus.
Rini menegaskan, jika nanti ditemukan kasus yang sama, maka Dinas tak segan-segan akan melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Tim kami sudah pernah menegur (pihak KSP GMG), tapi tidak ada respon. Kita tidak memiliki hal untuk memberhentikan koperasi. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, kalau sudah kebangetan, akan kita usulkan ke kementerian yang punya hak untuk memberhentikan koperasi,” terangnya.
Terpisah, hal senada disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo terkait langkah selanjutnya bagi koperasi di Kudus. Pihaknya telah menerima banyak laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh KSP Giri Muria Grup.
Hartopo berpesan, agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menyimpan uangnya di koperasi. Apalagi dengan iming-iming bunga yang menggiurkan.
“Hal seperti ini memang harus berhati-hati. Jangan sampai gegabah, karena di situ tidak ada lembaga yang menjamin. Melihat seperti ini, kami akan mengundang semua koperasi, akan ada verifikasi lagi,” terang Hartopo.
Ra