Swalayan ADA Kudus di hari pertama PPKM Darurat (foto : rahayu) |
KlikFakta.com, KUDUS – Kabupaten Kudus mulai hari ini Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kudus kini telah dimulai, Sabtu (3/7/2021). Seperti di ketahui dalam PPKM darurat seperti yang diterbitkan oleh Mendagri mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Mal menjadi salah satu tempat yang harus ditutup. Sedangkan untuk swalayan yang menyediakan bahan pokok tetap dibuka. Namun status toko swalayan Ada di Kudus masih dilakukan kajian oleh Pemkab Kudus.
Seperti di ketahui dalam PPKM darurat seperti yang diterbitkan oleh Mendagri mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Mal menjadi salah satu tempat yang harus ditutup. Sedangkan untuk swalayan yang menyediakan bahan pokok tetap dibuka.
“Untuk (swalayan) ADA ini baru dikaji. Lah kajian-kajian ini mungkin akan menjadi bahan studi banding di lain-lain tempat juga, apakah ADA ini masuknya sebagai Mal atau Swalayan. Karena sesuai instruksi PPKM Darurat, Mal tidak boleh dibuka tapi Swalayan masih boleh,” ujar Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui sejumlah awak media, Sabtu (03/06/2021).
Hartopo mengaku, untuk Intruksi Bupati belum jadi. Sehingga status ADA saat ini masih dalam kajian. Selain dua tempat tersebut, Hartopo juga menyebut bahwa Hypermart di Kudus masih buka.
“Mall tidak boleh buka, kalau swalayan masih boleh. Untuk Hypermart itu tidak (tutup), jadi masih ada akses masuk. Yang menyediakan kebutuhan pokok masih buka,” terangnya.
Dari pantauan media hari ini suasana di Swalayan Modern ADA yang berada di Jalan Kudus-Jepara KM 1 Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, masih ada banyak mobil dan kendaraan roda dua terparkir di tempat parkir swalayan tersebut.
Ketika memasuki swalayan, masih banyak pakaian, sepatu, dan lainnya yang diperjual belikan. Begitupun di area supermarket, semuanya masih terlihat sibuk seperti hari biasanya. Hanya saja satgas covid-19 masih sering berkeliling mengingatkan para pengunjung untuk taat protokol kesehatan.
Dihubungi di kantornya, HRD Swalayan ADA, Ernawati mejelaskan, bahwa tempatnya beroperasi ini masuk dalam kategori toko swalayan sehingga tidak tidak dalam kategori yang harus ditutupsaat pemberlakuan PPKM darurat.
“Kita kan supermarket, kalau misalnya ini ditutup juga harus berjaga-jaga. Cuma kita fokuskan ke pengunjung. Kami hanya menerima 50 persen pengunjung masuk. Artinya, kalau ada pembeli tetap kita layani, dengan penerapan protokol kesehatan. ” terang Ernawati.