KlikFakta.com, Jepara – Polres Jepara dan tim dari instansi terkait berpatroli keliling untuk pengecekan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jepara, Sabtu (3/7/21).
Patroli keliling yang diikuti tim Polri bersama instansi terkait tersebut untuk penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menjalaninya.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, patroli gabungan ini diharapkan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini diharapkan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan.
“Kami juga akan mengintensifkan patroli sekaligus untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan tujuan masyarakat di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, Patroli dan himbauan akan tiap hari dilakukan oleh jajaran TNI – Polri. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan oleh aparat yang berwenang apabila ada tempat yang tidak mematuhi aturan yang sudah dituliskan. Langkah itu, berdasarkan asas bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
AKBP Warsono menerangkan, skema PPKM Darurat yaitu untuk perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 100% untuk sektor non-esensial dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 50% untuk sektor esensial dan WFO 100% untuk sektor kritikal dengan prokes ketat.
“Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online sedangkan untuk kegiatan di restoran hanya menerima delivery order atau take away, tidak melayani makan di tempat,” jelasnya.
Diterangkannya juga, untuk mall ditutup sementara. Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, minimarket, dan swalayan tutup pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50%.