Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Kudus Baru Keluarkan SE saat PPKM Darurat Sudah Mulai Berjalan

Bupati Kudus HM Hartopo 

KlikFakta.com, KUDUS – Di hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan hari ini. Bupati Kudus HM Hartopo baru mengumpulkan semua unsur Forkompinda dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus. Bersama-sama melakukan koordinasi mengenai PPKM Darurat di wilayahnya.

Diketahui bahwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. 

Kabupaten Kudus, yang dalam kebijakan PPKM Darurat ini, termasuk satu di antara 13 daerah di Jawa Tengah dengan kategori pandemi level 4.

“Ini kan untuk kriteria. Ini (PPKM Darurat) sudah kita tindaklanjuti semua. Tapi ini perlu ada lebih selektif lagi,” katanya selepas lakukan rapat koordinasi di Gedung Setda Lantai 4 Kabupaten Kudus, Sabtu (3/7/2021). 

Kriteria tersebut, Hartopo menjelaskan, beberapa hal yang masih dianggap meragukan. Termasuk kriteria tempat perbelanjaan seperti mal dan swalayan mana yang boleh ditutup dan boleh dibuka.

“Lah hal ini harus kita rapatkan. Jangan sampai nanti teman-teman yang di lapangan malah salah,” sergahnya.

Mulai hari ini, lanjutnya, PPKM Darurat sudah mulai dilaksanakan di Kudus. Menurutnya sudah banyak anggotanya yang melakukan operasi di tempat-tempat tertentu. 

Selain membahas terkait penutupan tempat perbelanjaan, pihaknya juga menyinggung mengenai penutupan tempat ibadah. Di mana dalam Inmendagri, semua tempat ibadah harus ditutup sementara selama PPKM Darurat berlangsung.

“Ini juga menyatukan (suara) masjid mana yang boleh dibuka dan mana yang harus tutup. Untuk masjid agung tentunya ditutup,” terangnya.

Namun, jika ada pihak yang menginginkan agar masjid masih tetap dibuka, pihaknya menyerahkan semuanya kepada keputusan Kemenag Kudus.

Meskipun, pihaknya sendiri tetap mengacu pada Inmendagri. Yang artinya tempat ibadah harus ditutup sementara.

“Untuk instruksi kita, kita suruh tutup. Kecuali ada rekomendasi dari menteri agama terkait masalah masjid mana yang harus dibuka, dengan kriteria bagaimana, Monggo,” pungkasnya.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *