Klikfakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara berencana merelokasi anggaran sebesar Rp. 200 miliar untuk penangan virus Covid – 19 dikabupaten Jepara. Anggaran sebesar itu tentunya mendapat perhatian dari sejumlah pihak karena dinilai rawan penyelewengan dan adanya konflik kepentingan.
Diharapkan masyarakat, Akademisi serta aktivis dikabupaten Jepara nantinya ikut aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran yang besar ini. Hal itu disampaikan Aris Susanto Anggota Badan Kajian Strategis Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara, Rabu (13/05/2020).
“Adanya Pandemi Covid – 19 memang semakin memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama, begitu juga dengan anggaran yang begitu besar. kita juga harus ikut mengawasi” ujar Aris Susanto pria yang kerap dipanggil Semparat.
Menurutnya, ada beberapa pos anggaran yang diduga rawan adanya penyelewengan. Salah satunya, pengadaan barang dan jasa yang dinilai banyak praktek tindak kolusi, mark up harga serta konflik kepentingan.
Selain itu, penyaluran bantuan kepada masyarakat yang sering tumpang tindih, serta bantuan pihak Swasta yang diberikan lewat Pemkab Jepara.
“Dalam prakteknya sering terjadi permasalahan dalam penyaluran bantuan. Bisa jadi, satu orang menerima lebih dari satu bantuan dan ada warga yang sama sekali belum mendapat bantuan, makanya diperlukan pengawasan dalam pendataan” Jelasnya.
Terkait pengawasan, kedepan Badan Kajian Strategis Pemuda Pancasila akan berperan serta aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19. Dengan membuka posko pengaduan masyarakat dikantor MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara, dengan harapan anggaran sebesar itu mampu dipergunakan sebaik – baiknya demi kemaslahatan masyarakat dan untuk melawan wabah yang telah melumpuhkan berbagai sektor publik.
“Dalam waktu dekat kami berencana mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemkab Jepara serta stakeholder yang lain, terkait ikut andil kami dalam pengawasan penggunaan anggaran Covid – 19, dalam pengawasan kami juga akan mengikut sertakan seluruh anggota Pemuda Pancasila yang tersebar di Kabupaten Jepara dan membuka posko pengaduan masyarakat” katanya.
Ia menegaskan, terdapat ancaman pidana hukuman mati apabila terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan, hal ini merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999. Yang menyebutkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi Covid – 19 dapat dijatuhi hukuman mati.
“Saya harap Pemkab Jepara lebih bersungguh – sungguh dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19, karena sanksinya dapat dijatuhi hukuman mati” tandasnya.
Seperti diketahui, dari relokasi anggaran penanganan covid – 19 sebesar Rp. 200 miliar. Rencananya sebanyak Rp. 137 miliar akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial (JPS), Rp. 40 miliar untuk recovery ekonomi dan kurang lebih Rp. 12 miliar dipergunakan untuk penanganan kesehatan seperti pengadaan alat pelindung diri dan sejenisnya.
Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu K.Z.