Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satpol PP Jepara Segel Galian C Ilegal di Belakang RSI Sultan Hadlirin

Pemasangan garis Satpol PP Line dilokasi galian C ilegal (KF-Istimewa).

Klikfakta.com, JEPARA– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara tengah gencar melakukan razia terkait aktivitas galian C ilegal, baru – baru ini Satpol PP Jepara telah melakukan penyegelan aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di Desa Kuwasen tepatnya berada dibelakang RSI Sultan Hadlirin.
“Beberapa sudah kita tinjau kelokasi, namun sudah tidak ada aktivitas, terakhir kita lakukan penyegelan galian C yang tidak memiliki izin di kuwasen, tepatnya berada dibelakang rumah sakit RSI Sultan Hadlirin” ucap Anwar Sadat  Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jepara Kamis (12/03/2020).
Selain tidak mengantongi izin tambang, pihaknya juga sudah mengirim surat peringatan agar aktivitas tambang dihentikan sebelum memiliki izin yang berlaku. Namun, pemilik/pengusaha galian C tersebut tidak merespon dan tetap melakukan akirtivitas penambangan, sehingga dilakukan penyegelan.
“Sebelumnya kita sudah kirim surat peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan, namun pemilik tambang tetap melakukan aktivitas sehingga kita lakukan penyegelan” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya saat ini sudah memantau sejumlah akitivitas galian C ilegal yang ada di kabupaten Jepara. Akan tetapi karena sulitnya medan menuju lokasi galian C membuat para pelaku tambang lolos saat pihaknya melakukan razia kelokasi.
“Sudah ada beberapa lokasi kita pantau, yaitu galian C ilegal yang ada di Desa Tubanan dan Desa Balong. Jalan menuju lokasi sangat sulit bahkan kita harus berjalan sejauh 1 KM, sehingga ketika sampai dilokasi mereka sudah melarikan diri” jelasnya.
Terkait tidak lanjut Galian C ilegal yang sudah disegel, Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Jepara, dalam hal ini menurutnya satpol PP Jepara hanya menindak terkait pelanggaran Perda yaitu aktivitas penambangan yang tidak berizin.
“kalau dari sisi kami tentunya hanya menindak terkait pelanggaran Perda, jika nantinya pemilik/pengusaha tambang tersebut sudah memiliki izin kami persilakan untuk beraktivitas kembali. Kalau untuk pelanggaran yang lain tentunya itu menjadi kewenangan pihak kepolisian” katanya.
Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu KZ.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *