Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gelar FGD, Aliansi Buruh Jepara Bersatu Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Murdiyanto Ketua Aliansi Buruh Jepara Bersatu menyampaikan penolakan Ruu Omnibus Law Cipta Kerja hasil dari Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Serikat Pekerja yang ada dikabupaten Jepara (KF.Ali).

Klikfakta.com, JEPARA – Aliansi Buruh Jepara Bersatu menolak Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pernyataan sikap tersebut disampaikan usai menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Kamis (12/03/2020) di Cafe De anglo bersama sejumlah serikat buruh yang ada di Kabupaten Jepara.

Yaitu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), PUK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PLTU & HWI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja (FSP), KSPSI Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM), SABERMUSI, Serikat Pekerja Mandiri dan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia ( SPTI).

Ketua Aliansi Buruh Jepara Bersatu  Murdiyanto mengatakan, dalam FGD Tersebut semua Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara Bersatu sepakat menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja, menurutnya RUU tersebut terlampau merugikan para pekerja.

“Dari hasil FGD ini kami dari serikat buruh yang ada dikabupaten Jepara dan tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara Bersatu Menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja” Ujar Murdiyanto.

Selain itu, Ia juga menilai paket penyederhanaan regulasi yang ditawarkan pemerintah justru lebih banyak merugikan kalangan pekerja. Setidaknya, ada sembilan alasan spesifik mengapa mereka menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

“Ada beberapa isi Draft dalam  RUU Cipta Kerja yang menjadi sorotan kami, yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu. Kemudian, jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan PHK yang dipermudah. Selain itu, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan” jelasnya.

Dari pernyataan sikap ini ia mengaku akan melakukan sejumlah aksi dengan memasang sepanduk penolakan disetiap pabrik/Perusahaan yang ada di Kab. Jepara, serta berencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada tanggal 23 Maret yang bertepatan dengan adanya sidang Paripurna DPR RI.

“Kita sudah perintahkan untuk teman – teman serikat pekerja untuk memasang spanduk penolakan disetiap pabrik/perusahaan yang ada dijepara, dan pada tanggal 23 maret kita juga akan melakukan unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dilakukan di provinsi” tandasnya.

Sementara itu kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto yang juga hadir dalam FGD tersebut, mempersilahkan jika para pekerja mau melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap draft RUU Cipta Kerja. Namun, ia menghimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika teman – teman  pekerja mau melakukan aksi unjuk rasa kami tidak ada masalah, bahkan kami akan melakukan pengawalan jika unjuk rasa dilakukan diluar Jepara, namun saya mengingatkan untuk melakukan aksi yang damai dan tidak anarkis” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *