Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketahuan Jual 81 Botol Miras, Imam Didenda Rp 5 juta

ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Nasib apes menimpa Imam Jaswadi, warga Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu (23/5/2018) menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa Imam Jaswadi dengan denda Rp 5 juta karena terbukti menjual minuman keras (miras).
Sanksi ini tergolong cukup tinggi lantaran biasanya hakim menjatuhkan sanksi denda di bawah Rp 2 juta bagi terdakwa yang baru kali pertama terkena tipiring. Penyidik PNS Satpol PP Jepara Anwar Sadat menjelaskan, Imam Jaswadi yang merupakan warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan disidang tipiring dengan barang bukti miras sebanyak 81 botol dari hasil razia, baru-baru ini.
Terdakwa diketahui sudah berjualan miras selama lima tahun. ”Dia menjual miras dengan ditutupi berdagang warung kelontong. Baru kali ini Imam Jaswadi kena tipiring. Langsung divonis denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Sadat.
Kendati baru sekali dibawa ke sidang tipiring, lanjut Sadat, Imam sebenarnya sudah beberapa kali terciduk. Namun dari hasil razia sebelumnya, barang bukti yang didapatkan hanya sedikit. Imam, beber dia, ternyata menyimpan dengan rapi miras yang dia jual di dalam rumahnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, imbuh dia, Imam ternyata tidak hanya menjual miras ke konsumen untuk dikonsumsi secara langsung. Melainkan juga menjadi penstok bagi penjual lainnya.
Salah satunya rutin menyetorkan miras ke salah satu penjual di Desa Bugel, Kecamatan Kedung. Pihaknya berharap sanksi dalam vonis tipiring miras ke depannya bisa lebih tinggi lagi. Sebab minimnya sanksi denda menyebabkan penjual terus berdagang miras.
”Dengan denda yang besar akan membuat efek jera bagi penjual. Dengan makin minimnya penjual miras, maka peredaran miras di Jepara bisa terus ditekan,” tandas Sadat.
Sumber : SuaraMerdeka
Editor : 089/W

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *