Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

31 PNS Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Dilantik

Prosesi pelantikan PNS jabatan fungsional bidang kesehatan. (KF/Doc.)
klikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Selasa (30/1/2018) dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih, untuk diangkat dalam jabatan fungsional pada bidang kesehatan.
Pada kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Satu Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Sekda Sholih dalam membacakan sambutan Bupati Ahmad Marzuqi, Bupati mengatakan, jabatan fungsional diperlukan dalam rangka pengembangan organisasi pemerintah ramping struktur kaya fungsi. “Sehingga diperlukan terus didorang peningkatan minat terhadap berbagai jabatan fungsional yang formasinya belum termanfaatkan,” kata Bupati.
Dalam sambutanya Ahmad Marzuqi juga mengingatkan, tingginya tingkat kompetisi disegala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara menuntut peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) disegala bidang. “Oleh karena itu, sangat dimungkinkan jika di masa mendatang, keberadaan jabatan struktural akan cenderung dibatasi atau dikurangi secara bertahap dan akan dialihkan pada jabatan fungsional,” ungkap Ahmad Marzuqi.
Dengan sekian banyaknya jabatan fungsional yang ada adalah jabatan fungsional kesehatan, pihaknya berharap kepada PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional hari ini, untuk semakin profesional dalam menjalankan amanah jabatan fungsional yang diemban. “Saya juga mengharapkan, agar saudara-saudara dapat berperan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan. Sehingga harus mempunyai komitmen yang kuat terhadap pekerjaan,” himbau Bupati.
Ke 31 PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional terdiri dari satu orang perawat gigi terampil, dua orang bidan pelaksana, dua orang dokter gigi pertama, sepuluh orang perawat terampil, dan 16 orang dokter pertama.

klikFakta.com/Ed.Wahyu
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *