klikFakta.com, JEPARA – Secara resmi perekrutan calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 di wilayah Kabupaten Jepara telah dibuka. Pendaftaran dibuka untuk umum di wilayah kecamatan dan desa masing-masing.
Pendaftaran dibuka mulai 23 hingga 28 Desember 2017. Calon pendaftar dapat mengambil formulir pendaftaran di balai desa masing-masing atau di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Bisa juga mendaftarkan formulir secara online di portal atau website.
Sejumlah Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Jepara telah mengumumkan perekrutan Panwaslu Desa di wilayah masing-masing. Berbagai cara dilakukan untuk mensosialisasikan pengumuman penting ini, diantaranya dengan menempel pengumuman di lokasi strategis, menginformasikan melalui berbagai sarana tehnologi seperti facebook, WhatsApp, hingga secara langsung kepada masyarakat.
Hal itu seperti yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Nalumsari. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Desa di Kecamatan Nalumsari, Kusmiyati mengatakan, dirinya bersama anggota Pokja telah menggelar rapat persiapan untuk perekrutan tersebut.
“Kami sudah selesai menggelar rapat, dan sudah benar-benar siap menerima calon pendaftar Panwaslu Desa,” ujar Kusmiyati didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Nalumsari, Subkhan.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Panwaslu Kecamatan Nalumsari, Wahyu Khoiruz Zaman.
Menurut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini, perekrutan Panwaslu Desa ini segera dibentuk agar proses pengawasan sampai di tingkat desa dapat dimulai jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilukada Jawa Tengah 2018.
“Ini penting karena Panwaslu Desa merupakan perangkat struktural yang dibutuhkan agar pengawasan sampai di tingkat bawah dapat terlaksana dengan baik,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, selain membutuhkan bantuan pengawasan dari masyarakat umum, Panwaslu Desa juga sangat dibutuhkan oleh Panwaslu di tingkat Kecamatan.
Secara jelas disebutkan bahwa jadwal pendaftaran 23-28 Desember, Pengumuman lolos administrasi pada 3 Januari 2018, Tes wawancara pada 4-9 Januari 2018, Pengumuman Hasil Akhir pada 10 Januari 2018.
Sementara persyaratan yang harus dipenuhi:
1) Membuat surat permohonan yang ditunjukan kepada Panwas Kecamatan;
2) Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3) Foto copy ijazah pendidikan terakhir SLTA yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
4) Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
5) Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6) Usia pemohon minimal 25 Tahun;
7) Membuat surat pernyataan yang memuat:
*) Surat pernyataan yang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
*) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
*) Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015
*) Surat Keterangan dari pengurus partai politik (parpol) bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
*) Sehat jasmani dan rohani;
*) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
*) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
*) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
*) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
*) Surat keterangan bebas narkoba.
Semua Berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Nalumsari, di komplek kantor Kecamatan Nalumsari Jepara, pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.
klikFakta.com/089