Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelapor Kasus Korupsi PDAM Jepara Desak Aparat Bertindak Cepat

ilustrasi-istimewa
klikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jepara yang melibatkan oknum pegawai pada tahun 2015 sampai saat ini belum usai. Pelapor kasus tersebut menilai penanganan yang dilakukan oleh aparat cenderung lamban. Sehingga, pihaknya mendesak agar aparat baik kepolisian maupun kejaksaan negeri Jepara bertindak lebih cepat.
Agung Hartanto, selaku pihak pelapor menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan pada 14 Agustus 2015 silam. Dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan oknum pegawai PDAM Jepara yang diduga melakukan korupsi yakni dugaan mark up pembayaran rekening listrik PDAM Jepara.
“Dalam laporan kami berisi dugaan mark up pembayaran rekening listrik yang berakibat merugikan PDAM Jepara,” ujar Agung kepada klikFakta.com.
Menurutnya, selama ini pihaknya melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Namun ia menilai penanganan terhadap kasus tersebut cenderung lamban. “Kami sudah melaporkan dua tahun lalu. Tapi sampai saat ini belum memasuki proses persidangan,” ungkap sekretaris Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Jepara tersebut.
Ia membeberkan, sejauh yang ia ketahui saat ini, proses penanganan masih dalam tahap awal. Kepolisian sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Jepara, belum lama ini sekitar pertengahan 2017. Namun, berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke pihak kepolisian.
“Harapan kami penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi untuk memperhatikan intruksi presiden no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Berharap pihak aparat mengoptimalkan upaya penyidikan untuk penyelamatan uang negara, mencegah dan menindak sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Yosep mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Ia mengaku membutuhkan dokumen yang lebih lengkap untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *