ilustrasi rumah tidak layak huni. |
klikFakta.com, JEPARA – Program pemerintah dalam rangka membantu warga miskin melalui bantuan bagi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Jepara semrawut. Pasalnya, ada sejumlah warga penerima bantuan dengan jumlah Rp 5 juta namun dipotong sebesar Rp 2 juta.
Salah seorang penerima bantuan berinisial J, warga Kecamatan Bangsri mengatakan, pihaknya tahun 2017 ini mendapatkan bantuan dari pemerintah yang dikemas dalam program bantuan RTLH. Bantuan yang ia terima sebesar Rp 5 juta, tetapi ada potongan sebesar Rp 2 juta.
Ia mengaku potongan tersebut diberikan kepada pihak yang mengajukan dirinya untuk mendapatkan bantuan tersebut. Bahkan, ia juga mengetahui bahwa aliran dana potongan tersebut juga mengalir kepada oknum anggota DPRD Jepara. “Yang motong ya yang mengajukan,” kata J.
Selain mengaku dipotong, ia juga mengakui bahwa penerimaan bantuan tahun 2017 ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya tahun 2016 ia juga mendapatkan bantuan yang serupa. “Ini mau digunakan untuk merenovasi rumah orang tua yang rusak parah,” akunya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Ashar mengatakan, pihaknya memang sempat mendengar adanya dugaan pemotongan bantuan RTLH. Namun, pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti yang valid untuk memastikan hal itu.
“Parahnya, ada yang mengatasnamakan dari dinas. Itu yang membuat repot. Kami juga melakukan pengecekan di lapangan,” kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD Jepara, Nur Hidayat menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di tingkat bawah. “Ada pemotongan bantuan rumah tidak layak huni. Kami menemukan di wilayah Kecamatan Pecangaan,” kata Nur Hidayat kepada klikFakta.com.
Pihaknya meminta agar pungutan atau pemotongan dari bantuan RTLH tersebut dikembalikan kepada penerima sepenuhnya . Temuan tersebut menjadi bukti bahwa pelaksanaan program bantuan kepada warga miskin, terutama pemilik rumah tidak layak huni tidak berjalan baik.
klikFakta.com/089