Oleh: Lathifah Munawaroh
Dosen Fakultas Syariah – UIN Sunan Kudus
Baru-baru ini dan terus hangat dibicarakan, ruang publik kita dari media sosial hingga surat kabar digital lokal ataupun nasional, kembali disesakkan oleh pemberitaan masif mengenai kasus tragis yang menimpa seorang perempuan dalam jerat perkawinan siri.
Sebutlah DH, korban pembunuhan sadis oleh suami “siri” nya sendiri, DBM. Tak hanya DH yang menjadi korban, bahkan anaknya AGF yang berusia 4 tahun, turut menjadi korban ini. Hingga tulisan ini dirilis, kasus ini masih terus dipelajari dan ditangani oleh pihak berwenang. Tragedi berdarah ini hanyalah satu dari rentetan panjang penderitaan perempuan yang terjebak dalam ikatan perkawinan tak tercatat. Hal ini membuktikan dengan gamblang bahwa ketiadaan perlindungan hukum sering kali menjadi jalan pintas menuju petaka.
Rentetan petaka ini menjadi alarm keras bagi Masyarakat, khususnya perempuan. Kasus di atas membuktikan satu realitas pahit: kawin siri, yang kerap dibalut dengan janji suci agama dan penyatuan cinta, sering kali berakhir sebagai jebakan struktural yang menghancurkan masa depan perempuan. Tulisan ini tidak menyorot tentang kebrutalan kesadisan yang semua akal sehat tidak menerimanya. Tulisan ini mengajak pembaca untuk lebih sadar terhadap sebuah perkawinan yang acap kali dibalut dengan sensifitas keagamaan.
Antara Sah Secara Agama dan Diakui Negara
Secara Bahasa Arab, istilah kata siri berasal dari kata “Sirrun” yang artinya adalah rahasia ataupun diam-diam. Lalu kata ini menjadi istilah yang masyhur di Masyarakat kita yang sering dinisbatkan kepada kawin siri. Makna bahasa ini senada dengan makna yang memang terjadi di masyarakat. Perkawinan jenis ini pada akhirnya memang para pelakunya menyembunyikannya dan merahasiakannya. Bisa jadi tidak hanya pelakunya, namun keluarga yang terlibat juga turut andil dalam merahasiakannya.
Secara terminologi sosiologis, “kawin siri” merujuk pada pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat secara agama, namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan perkawinan resmi negara. Kawin siri yang dimaksud dalam tulisan ini bukan kawin siri di mana perkawinan terjadi tanpa wali/saksi. Meskipun pada realitas masyarakat, ini pun juga terjadi. Namun, fokus pada tulisan ini adalah perkawinan dengan rukun-rukun perkawinan terpenuhi secara prosedur agama, minus tidak dicatatkan secara resmi pada lembaga negara.
Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 secara tegas mengatur dua fondasi utama perkawinan. Ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Namun, Ayat (2) menegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiadaan pencatatan pada ayat (2) inilah yang menjadi akar dari segala petaka. Dokumen berupa Buku Nikah atau Akta Perkawinan bukanlah sekadar selembar kertas administratif. Ia adalah instrumen hukum yang memberikan legalitas, perlindungan, dan pengakuan negara terhadap sebuah keluarga. Tanpa akta tersebut, di mata hukum negara, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Bagaimana fikih mengatur? Meskipun secara fikih munakahat, pencatatan perkawinan bukan merupakan salah satu rukun perkawinan, namun bukan berarti pencatatan perkawinan secara resmi boleh diabaikan, apalagi disepelekan pada masa sekarang. Prinsip-prinsip Islam justru memerintahkan supaya perkawinan dicatat secara resmi, demi kemaslahatan bersama, khususnya perempuan, sebagai kaum rentan.
Salah satu prinsip yang menjadi pedoman adalah kaidah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح – Mencegah bahaya didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Bahaya perkawinan tanpa pencatatan, didahulukan daripada menarik kemaslahatan perkawinan. Justru perkawinan tanpa pencatatan membawa banyak bahaya, dan prinsip Islam menolak bahaya itu. Kaidah لا ضرر ولا ضرار – tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, menjadi prinsip dan pedoman yang sudah seharusnya dipegang.
Tiga Dampak Fatal bagi Perempuan
Ketika seorang perempuan bersedia dinikahi secara siri, pada detik yang sama ia sebenarnya sedang melucuti perlindungan hukum atas dirinya sendiri. Ada tiga konsekuensi hukum yang sangat merugikan:
Pertama, kerentanan terhadap kekerasan dan penelantaran tanpa kompensasi. Dalam perkawinan resmi, istri berhak atas nafkah. Jika terjadi perceraian, ia tidak memiliki hak atas harta bersama (gono-gini). Dalam kawin siri, jika suami pergi meninggalkannya, istri tidak dapat menuntut pembagian harta bersama ke pengadilan karena perkawinannya tidak diakui. Selain itu, meski Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dapat ditarik untuk melindungi korban kawin siri melalui celah pembuktian hubungan relasional, proses hukumnya jauh lebih rumit, panjang, dan melelahkan dibandingkan dengan mereka yang memiliki Buku Nikah.
Kedua, status anak yang terpinggirkan. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak hasil kawin siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Meski putusan MK kini memungkinkan anak luar kawin untuk menuntut pengakuan dari ayah biologisnya melalui pembuktian ilmu pengetahuan (seperti tes DNA), proses pembuktian di pengadilan ini tidak mudah. Hak-hak dasar anak seperti Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah, hak waris, dan nafkah anak sering kali hangus di tengah jalan.
Ketiga, tidak adanya hak waris. Jika suami meninggal dunia, istri siri secara hukum positif tidak masuk dalam daftar ahli waris yang diakui. Harta peninggalan suami secara otomatis akan jatuh kepada ahli waris yang sah secara hukum, yang kerap kali berujung pada pengusiran istri siri dari rumah yang mungkin mereka bangun bersama.
Cinta Harus Tercatat: Menyelamatkan Perempuan dari Jebakan Siri
Banyak perempuan terjerumus ke dalam kawin siri karena rayuan, tekanan ekonomi, atau sekadar ketidaktahuan. Pada kasus yang sedang viral antara DBM dan DH yang berujung, barangkali juga DH tergiur dengan kekayaan atau kemapanan sosok DBM, yang oleh banyak berita disinyalir berpenghasilan 9 juta/harinya, yang memang secara matematika manusia, DBM akan dapat memberikan nafkah layak meskipun ia memiliki lebih dari 1 istri.
Yang terjadi dalam perkawinan siri, Perempuan ataupun laki-laki sering menggunakan pembenaran secara agama: “yang penting sah di mata Tuhan”, “yang penting tidak dosa” atau “untuk menghindari zina.” Namun, justru menjadi pembenaran di atas perwujudan nyata dari pepatah masyhur yang diambil dari perkataan Sayyidina Ali bin Abi Thalib: كَلِمةُ حَقٍّ أُريدَ بها باطِلٌ (sebuah kalimat kebenaran yang ditujukan untuk kebatilan). Niat luhur yang dibalut dengan jargon agama tersebut nyatanya kerap dimanipulasi sebagai kedok untuk lari dari tanggung jawab hukum sekaligus melegalkan pengabaian terhadap hak-hak perempuan.
Paradigma ini harus segera didekonstruksi. Dalam negara hukum, agama dan negara tidak seharusnya dibenturkan, melainkan disinergikan. Menikah tidak hanya sekadar ikatan spiritual antara manusia dengan manusia di hadapan Tuhannya, tetapi juga sebuah kontrak hukum antara dua individu yang melahirkan hak dan kewajiban. Menghindari zina adalah niat yang mulia, namun membiarkan diri sendiri dan calon anak kelak hidup tanpa kepastian hukum adalah sebuah kedzaliman baru.
Kasus-kasus tragis yang berseliweran di berita harus menjadi pelajaran terakhir. Perempuan berhak untuk dicintai secara terhormat, bukan disembunyikan. Perempuan berhak atas kepastian masa depan, bukan sekadar janji lisan yang bisa diingkari kapan saja.
Pencatatan perkawinan adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, bagi setiap perempuan: jangan pernah kompromi soal legalitas dengan rayuan maut apapun itu. Jangan pernah diperbudak dengan harta yang menggunung, namun syarat dikawin siri. Tuntutlah hak untuk dicatatkan secara resmi oleh negara.
Sebab pada akhirnya, ketika badai rumah tangga datang menerjang, cinta saja tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di depan hakim, tetapi selembar Akta Perkawinan bisa menyelamatkan hidup dan masa depan perempuan.







