KlikFakta.com, SEMARANG – Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus bersama seorang mahasiswa melaksanakan penelitian lapangan di Kota Semarang pada 1–3 Juli 2026. Penelitian tersebut mengangkat tema “Kebijakan Penanggulangan Pengemisan di Daerah: Kajian Socio-Legal atas Pendekatan Pidana dan Keadilan Sosial.”
Tim peneliti terdiri atas Nabila Luthvita Rahma dan Taufiqurrahman Kurniawan, yang berasal dari Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Sunan Kudus, serta Raditia Huda Saputra, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan pengemisan yang tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah, tetapi juga menyangkut persoalan kemiskinan, kerentanan sosial, perlindungan kelompok masyarakat marginal, serta tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial.
Melalui pendekatan socio-legal, penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana kebijakan penanggulangan pengemisan dilaksanakan dalam praktik pemerintahan daerah, khususnya dalam mempertemukan pendekatan hukum pidana dengan pendekatan kesejahteraan sosial.
Kajian ini menjadi penting mengingat penanganan pengemisan tidak cukup hanya dilihat dari aspek larangan dan penegakan hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi munculnya fenomena tersebut.
Selama tiga hari pelaksanaan penelitian, tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara dan penelusuran informasi pada sejumlah instansi serta pemangku kepentingan di Kota Semarang.
Lokasi penelitian meliputi Dinas Sosial Kota Semarang, Komisi A DPRD Kota Semarang, serta tiga Pusat Kesejahteraan Sosial (PKKS) yang menjadi narasumber penelitian.
Dari Dinas Sosial Kota Semarang, tim menggali informasi mengenai kebijakan dan praktik penanganan pengemis, program rehabilitasi sosial, serta upaya pemerintah daerah dalam menangani kelompok masyarakat yang mengalami kerentanan sosial.
Sementara itu, wawancara dengan Komisi A DPRD Kota Semarang diarahkan untuk memperoleh perspektif legislatif mengenai kebijakan daerah, pengaturan hukum, fungsi pengawasan, dan dinamika implementasi kebijakan penanggulangan pengemisan.
Selain itu, keterlibatan tiga PKKS sebagai narasumber memberikan ruang bagi tim peneliti untuk memperoleh gambaran mengenai praktik penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di tingkat masyarakat. Perspektif tersebut penting untuk memahami bagaimana kebijakan pemerintah daerah diterapkan serta tantangan yang dihadapi dalam menangani persoalan pengemisan secara langsung.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan kajian hukum pidana, hukum administrasi pemerintahan, dan hukum kesejahteraan sosial.
Lebih jauh, hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan penanggulangan pengemisan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip kemanusiaan, perlindungan sosial, dan keadilan sosial.
Melalui penelitian ini, tim peneliti UIN Sunan Kudus berupaya mendorong pengembangan perspektif hukum yang lebih komprehensif dalam merespons persoalan sosial di masyarakat.
Penanganan pengemisan pada akhirnya perlu ditempatkan sebagai persoalan multidimensional yang membutuhkan sinergi antara regulasi, penegakan hukum, kebijakan kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.(AS)
Editor: Saiful







