Oleh: Ervina Ayu Safitri
Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ada sesuatu yang perlu kita pertanyakan ketika penderitaan seseorang justru menjadi bahan tertawaan. Seorang siswa diejek di kelas, teman-temannya tertawa, dan tidak seorang pun berusaha menghentikannya. Di media sosial, seseorang dihina melalui komentar, fotonya dijadikan bahan olok-olok, lalu unggahan tersebut dibagikan oleh banyak orang. Bagi sebagian orang, peristiwa itu mungkin hanya hiburan. Namun, bagi korban, pengalaman tersebut dapat meninggalkan luka yang tidak mudah terlihat.
Fenomena perundungan atau bullying di lingkungan sekolah dan cyberbullying di media sosial bukan sekadar persoalan perilaku buruk antarremaja. Keduanya menjadi ujian bagi nilai kemanusiaan yang kita junjung dalam kehidupan berbangsa. Terlebih bagi masyarakat Indonesia, tindakan merendahkan sesama seharusnya menjadi bahan refleksi terhadap pengamalan Pancasila, khususnya sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Persoalannya bukan karena kita tidak mengenal nilai kemanusiaan, melainkan karena nilai tersebut sering kali berhenti sebagai pengetahuan dan belum sepenuhnya menjadi perilaku.
Sekolah Seharusnya Menjadi Ruang Aman
Sekolah memiliki tanggung jawab untuk mendidik peserta didik agar berkembang secara intelektual, sosial, dan moral. Akan tetapi, tujuan pendidikan sulit tercapai apabila siswa harus menghadapi penghinaan, ancaman, pengucilan, atau kekerasan dari teman-temannya sendiri.
Perundungan dapat berbentuk kekerasan fisik, ejekan verbal, penyebaran rumor, pengucilan sosial, hingga intimidasi psikologis. Salah satu persoalan yang membuatnya sulit dihentikan adalah kebiasaan menganggap tindakan tersebut sebagai candaan biasa. Pelaku kerap beralasan bahwa ia hanya bercanda, sementara korban dianggap terlalu sensitif ketika menunjukkan rasa tersinggung.
Cara berpikir seperti ini perlu dikritisi. Tidak semua candaan merupakan perundungan, tetapi tidak semua tindakan yang disebut candaan dapat dibenarkan. Ketika seseorang terus-menerus direndahkan, dipermalukan, atau dibuat takut, persoalannya bukan lagi sekadar humor. Terlebih jika terdapat ketimpangan kekuatan yang membuat korban kesulitan membela diri.
Data juga menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu mendapat perhatian serius. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebagaimana diberitakan Katadata pada November 2025, melaporkan 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan dasar dan menengah sepanjang 2024. Dalam laporan tersebut, perundungan mencakup 31 persen dari kasus yang tercatat. Angka ini merupakan catatan kasus yang dilaporkan, bukan ukuran seluruh kejadian perundungan di Indonesia.
Data tersebut tidak boleh dibaca sekadar sebagai angka. Di balik setiap laporan, terdapat pengalaman manusia yang membutuhkan perlindungan dan penanganan. Selain itu, kasus yang tercatat tidak otomatis menggambarkan keseluruhan masalah karena tidak semua korban berani atau mampu melapor.
Ketika Perundungan Berpindah ke Layar
Perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi pendidikan dan komunikasi. Namun, ruang digital juga membuka peluang bagi perundungan untuk menjangkau lebih banyak orang dan berlangsung di luar lingkungan sekolah.
Cyberbullying dapat terjadi melalui komentar yang menghina, pesan ancaman, penyebaran rumor, pembuatan akun palsu untuk mempermalukan seseorang, atau penyebaran foto dan informasi pribadi yang merugikan korban. Konten yang telah diunggah dapat disalin dan disebarkan kembali sehingga dampaknya berpotensi berlangsung lebih lama daripada kejadian awal.
UNICEF Indonesia melalui laporan Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Dasar 2023, yang diterbitkan pada Februari 2025, mencatat bahwa hanya 37,5 persen anak yang diteliti telah memperoleh informasi mengenai cara menjaga keamanan saat daring. Laporan yang sama menyebutkan bahwa 42 persen anak merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman mereka di dunia daring.

Angka tersebut tidak berarti seluruh pengalaman negatif itu merupakan kasus cyberbullying. Namun, temuan tersebut menunjukkan pentingnya pendidikan keamanan digital bagi anak dan keluarga.
Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Seseorang mungkin tidak melakukan penghinaan secara langsung, tetapi ikut memperluas dampaknya dengan menyukai, membagikan, atau menambahkan komentar yang merendahkan korban. Dengan demikian, perundungan digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pembuat unggahan pertama. Orang-orang yang ikut menyebarkannya juga perlu mempertimbangkan peran mereka.
Kita perlu menyadari bahwa layar tidak menghilangkan kemanusiaan orang yang berada di baliknya. Orang yang menjadi sasaran komentar tetap memiliki perasaan, harga diri, dan hak untuk dihormati. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab moral.
Sila Kedua Pancasila: Jangan Berhenti sebagai Hafalan
Sila kedua Pancasila menegaskan pentingnya memperlakukan manusia secara adil dan beradab. Nilai tersebut mengandung tuntutan agar kita menghormati martabat sesama, mengembangkan empati, menolak diskriminasi, serta tidak menggunakan kekuatan untuk merendahkan orang lain.
Jika seseorang menghafal sila kedua, tetapi tetap menghina teman yang berbeda secara fisik, ekonomi, atau sosial, terdapat jarak antara pengetahuan dan pengamalan. Hal yang sama terjadi ketika seseorang berbicara tentang persatuan, tetapi ikut menyebarkan konten yang mempermalukan orang lain di media sosial.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan Pancasila tidak cukup hanya menekankan kemampuan mengingat bunyi sila dan menjelaskan maknanya. Pendidikan nilai harus membantu peserta didik mengambil keputusan ketika menghadapi situasi nyata, termasuk ketika harus memilih antara mengikuti kelompok yang melakukan perundungan atau membela teman yang menjadi korban.
Mengamalkan sila kedua juga tidak berarti membenarkan semua tindakan atas nama toleransi. Pelaku perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki perilakunya, tetapi kesempatan tersebut harus disertai pertanggungjawaban. Memaafkan tidak boleh dipaksakan kepada korban, dan perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi kejadian.
Keadilan menuntut agar laporan diperiksa secara objektif, korban dilindungi, dan pelaku memperoleh penanganan yang sesuai dengan perbuatannya. Tujuannya bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan menghentikan perundungan dan mencegahnya terulang.
Tanggung Jawab Tidak Bisa Dibebankan kepada Korban
Pencegahan perundungan tidak dapat hanya mengandalkan nasihat agar korban lebih kuat atau tidak mudah tersinggung. Nasihat semacam itu berisiko mengalihkan tanggung jawab dari pelaku kepada orang yang mengalami penderitaan.
Sekolah perlu membangun lingkungan yang aman melalui aturan yang jelas, pengawasan, pendidikan empati, dan mekanisme pelaporan yang dapat dipercaya. Guru perlu menanggapi laporan dengan serius, sedangkan orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita.
Di ruang digital, peserta didik perlu dibiasakan untuk berpikir sebelum mengunggah, mengomentari, atau membagikan sesuatu. Jika menemukan konten yang merundung seseorang, langkah yang bertanggung jawab adalah tidak ikut menyebarkannya, menyimpan bukti secara aman bila diperlukan, melaporkan konten melalui fitur yang tersedia, dan membantu korban mencari pertolongan.
Saksi perundungan juga memiliki peran penting. Mereka tidak harus menghadapi pelaku secara langsung jika situasinya berbahaya. Namun, mereka dapat mencari bantuan guru, orang tua, atau pihak tepercaya lainnya. Sikap diam karena takut terkadang dapat dimengerti, tetapi lingkungan perlu memastikan bahwa orang yang melaporkan perundungan tidak justru menjadi sasaran berikutnya.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pendidikan yang berlaku saat ini. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mulai berlaku pada 9 Januari 2026, menekankan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Peraturan ini juga mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Kebijakan tersebut perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Aturan saja tidak cukup apabila warga sekolah masih menganggap perundungan sebagai persoalan sepele atau enggan melindungi korban. Budaya aman harus dibangun melalui kebiasaan saling menghormati, keberanian melaporkan kekerasan, dan penanganan yang konsisten.
Mengukur Kemanusiaan dari Cara Kita Memperlakukan Sesama
Kemajuan teknologi sering diukur melalui kecepatan komunikasi dan luasnya jangkauan informasi. Namun, kemajuan tersebut perlu diimbangi dengan kedewasaan moral. Kemampuan menggunakan media sosial tidak otomatis berarti seseorang mampu menggunakannya secara bertanggung jawab.
Tantangan terbesar kita bukan hanya menghentikan komentar kasar atau menghukum pelaku perundungan. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun kesadaran bahwa martabat manusia tidak boleh dikorbankan demi hiburan, popularitas, atau penerimaan kelompok.
Pancasila seharusnya hadir ketika seorang siswa memilih tidak menertawakan temannya yang dihina, ketika seorang pengguna media sosial menolak menyebarkan konten yang mempermalukan orang lain, dan ketika seorang guru berani menindaklanjuti laporan secara adil.
Pada akhirnya, keberhasilan mengamalkan sila kedua Pancasila tidak cukup diukur dari seberapa fasih kita menjelaskan maknanya. Ukurannya juga terlihat dari cara kita memperlakukan orang yang berbeda, yang kurang memiliki kekuatan untuk membela diri, dan yang sedang membutuhkan pertolongan.
Sekolah yang beradab bukan sekolah yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan sekolah yang berani mengakui, menangani, dan mencegah kekerasan. Media sosial yang sehat bukan ruang tanpa perbedaan pendapat, melainkan ruang yang memungkinkan perbedaan disampaikan tanpa merampas martabat manusia.
Jika kita ingin Pancasila tetap hidup di era digital, langkahnya harus dimulai dari tindakan sederhana: berhenti merendahkan, berani melindungi, dan bertanggung jawab atas setiap perkataan maupun unggahan. Sebab, kemanusiaan yang adil dan beradab bukan sekadar cita-cita yang tertulis dalam dasar negara, melainkan sikap yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.







