KlikFakta.com, KUDUS – Penguatan pengawasan internal dan pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut sejalan dengan pesan yang disampaikan dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2026 bertema “Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi” di Gradhika Bhakti Praja, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/11/2026).
Komitmen tersebut juga tercermin dalam capaian Indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Tengah Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Kabupaten Kudus memperoleh nilai 93,44 dan menempati peringkat kelima tertinggi dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dengan predikat TerJAGA pada zona hijau.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi momentum untuk memperkuat peran APIP sebagai garda pencegahan, sekaligus membangun sinergi antara kepala daerah, inspektorat, perangkat daerah, dan aparat penegak hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi momentum untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda pencegahan, sekaligus membangun sinergi antara kepala daerah, inspektorat, perangkat daerah, dan aparat penegak hukum.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam arahannya menekankan bahwa integritas pribadi merupakan benteng utama untuk mencegah tindakan korupsi. Menurutnya, APIP harus hadir sejak awal proses pemerintahan, termasuk mengawasi tahap perencanaan yang berpotensi menjadi titik awal penyimpangan.
“Karakter dan integritas adalah benteng diri kita dari tindakan korupsi. Kami minta APIP melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, karena potensi penyimpangan bisa muncul dari sana. APIP adalah benteng yang harus berani mengingatkan bupati dan wali kota apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Peran APIP adalah melakukan pencegahan, bukan menunggu persoalan terjadi,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh perangkat daerah diminta menjalankan program dan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan, disertai keterbukaan serta tanggung jawab dalam setiap tahapan.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen dan integritas masing-masing aparatur. Kami terus mendorong Inspektorat Daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. Jangan sampai ada celah penyimpangan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran,” ujar Bupati Sam’ani.
Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Turmudi, mengingatkan bahwa persoalan administratif dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi apabila tidak dikelola dan diawasi dengan baik. Karena itu, identifikasi titik rawan, peningkatan integritas, serta penguatan kapasitas APIP perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Administratif adalah pintu masuk korupsi apabila celah-celah penyimpangan tidak dikenali dan dicegah sejak awal. Kunci pencegahan yang efektif adalah kemampuan mengidentifikasi titik rawan korupsi di setiap lini birokrasi, yang harus dibarengi peningkatan integritas. Penguatan APIP juga mutlak agar Inspektorat mampu menjalankan fungsi Early Warning System,” jelas Imam.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono, dalam laporannya mengajak jajaran Inspektorat kabupaten/kota untuk memperkuat transformasi pengawasan. Pemanfaatan teknologi digital dan supervisi yang lebih responsif dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
“Pengawasan perlu terus bertransformasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan. Kami mendorong seluruh Inspektorat kabupaten/kota untuk mengoptimalkan supervisi berbasis digital serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan,” ungkap Endro.
Pemkab Kudus untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan memperkuat fungsi Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Melalui pengawasan yang terintegrasi, peningkatan integritas aparatur, serta kolaborasi lintas sektor, upaya pencegahan korupsi diharapkan semakin kuat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Editor: Saiful







